Dirut PT MAP Akhirnya Dipenjara

Palu, – Direktur PT Mutiara Alam Perkasa (MAP) H Abbas Adnan akhirnya merasakan dinginnya sel tahanan Polda Sulawesi Tengah.

Dia resmi ditahan Senin (25/5) dalam kasus dugaan illegal mining atau pertambangan ilegal di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tambusabora, Kabupaten Donggala. Abbas Adnan ditahan penyidik Polda Sulawesi Tengah setelah menjalani pemeriksaan.

“Beliau hadir sdh km (kami) periksa tambahan dan km (kami) tahan malam ini,” ungkap Direskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Yan Sultra Indrajaya melalui pesan singkatnya (sms) kepada Metrosulawesi, Senin (25/5).

Yan Sultra Indrajaya mengatakan, penahanan tersangka untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Polda Sulteng. Sebelumnya, Abbas Adnan pernah dipanggil Polda Sulteng untuk diperiksa pada Jumat 22 Mei namun berhalangan hadir.

Diketahui, penyidikan kasus PT MAP yang dilakukan sejak 2014 itu sempat dihentikan dan Polda Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 30 Maret 2015.

Dalam surat Polda tersebut, alasan diterbitkan SP3 karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Tindakan Polda mengeluarkan SP3 ini kemudian digugat praperadilan oleh masyarakat Batusuya yang dikuasakan kepada LSM Hajar Indonesia di Pengadilan Negeri Palu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, AFS. Dewantoro pun menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (warga Batusuya) terkait terbitnya SP3 kasus pertambangan ilegal (ilegal minning) PT MAP oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah.

Sehingga, kasus pertambangan ilegal di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala dengan dua tersangka, yakni Direktur PT MAP, Abbas Adnan dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Syamsu Alam dilanjutkan.

Hakim tunggal Dewantoro dalam putusannya memerintahkan kepada termohon I (Polda Sulawesi Tengah) dan termohon II (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah) untuk segera merampungkan berkas perkara tindak pidana aquo untuk ditingkatkan ke proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Palu guna tercapainya kepastian hukum.

Alasan penyidik Polda menerbitkan SP3 kasus dugaan tindak pidana penambangan illegal (illegal mining) oleh PT. MAP tersebut adalah karena kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh penyidik.(metrosulawesi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: