PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam vonis penjara 7 tahun yang dijatuhkan pengadilan Myanmar terhadap dua jurnalis Reuters, Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28 tahun).
“Vonis itu merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers, sekaligus preseden buruk dan kemunduran besar bagi demokrasi Myanmar,” kata Ketua AJI Indonesia, Abd. Manan dalam siaran pers yang diterima, Senin.
AJI Indonesia berpendapat penting bagi Myanmar dan negara-negara lain di Asia Tenggara untuk memiliki pers bebas dan kebebasan berbicara, yang akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
W Lone dan Kyaw Soe Oo divonis bersalah oleh pengadilan Myanmar atas tuduhan memiliki dokumen-dokumen resmi secara ilegal.
Kedua jurnalis Reuters tersebut ditahan setelah bertemu dengan pejabat kepolisian di luar Kota Yangoon.
Mereka saat itu sedang menulis laporan tentang serangan militer di negara bagian Rakhine.
Serangan tersebut mengakibatkan 650 ribuan warga Muslim Rohingya mengungsi ke Bangladesh sejak Agustus 2017 silam.
AJI Indonesia juga mendesak pihak-pihak berwenang di Myanmar agar menghormati hak 2 jurnalis Reuters tersebut dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis, termasuk kebebasan berekspresi mereka.
“kami menyatakan dukungan terhadap W Lone dan Kyaw Soe Oo, serta Reuters yang terus mengupayakan pembebasan mereka melalui upaya hukum di Myanmar,” tegas Manan.
Selain itu kata Manan, pihaknya juga menyerukan kepada organisasi dan individu di berbagai wilayah, untuk mendukung kedua jurnalis Reuters sebagai bagian dari tindakan kolektif untuk menjaga kebebasan pers di Asia Tenggara. (FAUZI)