PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu berharap agar para calon kepala daerah yang berkompetisi pada Pilkada Serentak tahun 2018, dapat memahami kerja-kerja jurnalistik, yang dilakukan insan pers.
Hal itu disampaikan Ketua AJI Palu Muhammad Iqbal di Palu, Jumat (30/3), pascatindak kekerasan yang dialami oleh ketua AJI Ambon Abdul Karim Angkotosan dan jurnalis lainnya Sam Usman Hatuina, Kamis (29/3).
Iqbal menjelaskan kerja-kerja jurnalistik telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana konstitusi itu, sangat jelas mengatur dan menjamin kemerdekaan pers untuk dengan hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Terkait dugaan penganiayaan kepada dua jurnalis di Kota Ambon oleh calon Kepala Daerah setempat, Iqbal sangat menyayangkan tindakan itu dan dianggap tidak profesional. Sebagai calon kepala daerah, kata Iqbal, alangkah eloknya mereka membangun komunikasi dengan para jurnalis, bukan melakukan intimidasi hingga aksi pemukulan.
“Para jurnalis bisa memberitakan hal-hal yang positif, terkait dengan program dan visi-misi calon kepala daerah. Sebaliknya, mereka juga bisa mengkritik, jika ada kebijakan atau program yang tidak sesuai dengan kepentingan publik,” ungkap Iqbal.
Kata Iqbal, di Provinsi Sulawesi Tengah, sebanyak tiga kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2018. Dimana dia berharap, agar calon-calon kepala daerah di wilayah tersebut, bisa memahami kerja-kerja junalistik, dalam mencari, mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Apalagi kalau calon kepala daerah itu petahana, atau mereka mereka yang masih memiliki ambisi untuk maju kembali, harusnya sudah paham kerja-kerja jurnalistik,” ungkap Iqbal.
Sementara itu Ketua Divisi Advokasi AJI Palu, Fauzi Lamboka menegaskan sanksi denda dan pidana juga mengancam bagi mereka, yang mencoba untuk menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
Fauzi mengutip Undang-Undang tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) yakni terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3) dimana untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Sanksinya, yang terbukti melanggar pasal 4, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ungkap Fauzi.
Secara organisasi kata Fauzi, AJI Palu juga mendesak agar aparat penegak hukum di daerah tersebut, dapat menangangi dengan cepat laporan telah dimasukan di Polda Maluku. AJI Palu juga mendesak Bawaslu dan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) setempat, untuk memeriksa dugaan keterlibatan sejumlah ASN yang ikut serta dalam penganiayaan tersebut serta terlibat dalam politik praktis.
“Kalau para pelaku itu terbukti secara hukum, Bawaslu setempat harus berani mencoret dari daftar calon kepala daerah, dan Komisi ASN wajib melakukan pemecatan dengan tidak hormat bagi para ASN tersebut,” harap Fauzi.
Kronologi Kejadian
AJI Kota Ambon dalam siaran persnya, Jumat (30/3) sebagai berikut:
Pertama pada pukul 16.30 WIT Calon Gubernur atas nama Said Assagaff bersama para Kepala Dinas duduk dimeja tengah rumah kopi lela sambil menikmati sajian kopi.
Para pejabat yang duduk bersama calon gubernur itu diantaranya : Sekda Maluku Hamin Bin Taher, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ismail Usehamu, Kepala Dinas Pendidikan Saleh Thio, dan staf ahli Gubernur Maluku Husen Marasabessy serta beberapa pengurus partai politik pendukung.
Saya (Ketua AJI-Korban I) bersama Samad Salatalohy dan Azis Saimima tiba di rumah kopi lela pukul 17.30 WIT dan duduk di meja dekat kasir. kami kemudian mengambil posisi disamping Kasir terpisa dua meja dengan rombongan Calon Gubernur.
Tidak lama Sam dan beberapa rekan lainnya yang baru kembali meliput kegiatan BPOM juga tiba di Warung kopi bersama kawan Inews TV. Detik.com dan wartawan Rakyat Maluku, Kabar Timur duduk di tempat terpisah dengan kami.
Sam yang duduk diposisi berhadapan dengan Calon Gubernur Maluku yang berdampingan dengan Husen Marasabessy, lalu mengambil headphon miliknya dan mencoba mengabdikan momentum ini.
Saya yang duduk semeja dengan Samad Salatalohy Pimred Spektrum dan Azis Saimima Rakyat Maluku, kami mendengar dengan jelas perintah Husen Marasabessy staf ahli III Gubernur Maluku yang meminta agar Sam Hatuina salah satu wartawan lokal Rakyat Maluku untuk menghapus gambar.
“He oce foto-foto apa,? Ambil dia Hp itu la hapus foto-foto itu. Sabarang saja, hapus, polisi mana, polisi mana, ini bukan kampanye” ujar Husen berdialeg Ambon.
Calon gubernur Maluku Said Assagaff juga ikutan mendesak Sam menghapus gambar tersebut.
“Kamu hapus foto itu, sapa suru kamu foto, ambil hp itu lalu hapus foto-foto itu dari dia hp. banting akang saja,” seru calon gubernur.
Sembari itu beberapa pria berbaju preman menghampiri Sam dan merampas Head Phone serta mengintimidasinya.
Merasa tersudut Sam lalu menyerahkan Hp yang ada digenggamnya, mereka lalu pergi dari Sam, tapi hp dalam keadaan terkunci. Sehingga oknum berbaju preman itu meminta Sam untuk membuka kunci phone dengan sikap penuh emosi.
Melihat Sam yang sudah tersudut, saya lalu menanyakan sikap para pemuda itu dengan nada yang agak tegas bercampur kesal ” Sam itu dong kanapa oce (kamu)” mendengar suara saya, pemuda yang mengintimidasi Sam menuju tempat duduk saya melihat tingkat pemuda yang emosional, beberapa rekan jurnalis mencoba berdiri dan menghalau gerak mereka termasuk Sekretrais AJI Ambon Nurdin Tubaka yang duduk dimeja terpisa depan kami dengan cepat berdiri di depan saya dan menghalau pemuda-pemuda itu. Namun disebelah kanan saya muncul Abu Bakar Marasabessy alias Abu King mendadak melayangkan dua kali tamparan ke wajah saya. Beberapa oknum itu mereka terus mencoba dekati saya tapi gagal karna beberapa rekan jurnalis ikut melarai.
Sekitar pukul 18.00 WIT Calon Gubernur dan rombongan meninggalkan tempat kejadian perkara.
Atas kejadian ini Pukul 21.00 WIT kami lalu mendatangi Polda Maluku melaporkan kejadian tersebut dengan dua laporan pertama penganiyaan dan kedua upaya menghalang-halangi kerja jurnalis. sebagimana ketentuan pidana Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam laporan itu, sebagai korban Abdul Karim (jurnalis) dan Sam Usman Hatuina (jurnalis).
Sementara terkapor yakni Said Assagaff (Calon Gubernur Maluku), Husen Marasabessy (Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Politik, Hukum) dan Abu Bakar Marasabessy (tim sukes Santun). ***