SULTENGPOS-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala usir wartawan saat sedang melakukan peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai kasus Calon Kepala Desa Masaingi, Sindue.
RDP yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Donggala tersebut berlasung secara tertutup setelah sempat mengusir wartawan.
Salah satu wartawan mengaku belum sempat mengeluarkan perlengkapan liputan, spontan terlihat bisikan Anggota Komisi I kepada pimpinan Sidang Anggota DPRD Asgaf, agar jangan dulu memulai RDP pembahasan Desa Masaingi Kecamatan Sindue dikarenakan dalam ruang sidang ini ada wartawan.
”Maaf teman-teman wartawan kami mohon untuk meninggalkan ruangan ini. Rapat kita hari ini tertutup,” kata wartawan Radar Parimo mengutip pernyataan Asgaf, Kamis (3/12).
Adanya perubahan metode pelaksaanaan RDP untuk Desa Masaingi tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada wartawan yang setiap harinya meliput di DPRD Donggala.
“Ada apa ini RDP-nya tertutup, desa Labuan Salumbone kemarin RDP terbuka, Skenario apa yang dimainkan didalam ruang sidang di DPRD Donggala, deal-deal politik apa yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut, mudah-mudahan hasilnya tidak ada yang dirugikan dan merugikan para cakades Desa Masaingi,” ungkap Jose Rizal salah seorang jurnalis Koran Metro Sulawesi.
Sekedar diketahui empat calon kepala desa (cakades) Masaingi mendatangi komisi I mengadukan persoalan penerimaan cakades di Desa Masaingi yang diklaim oleh pelapor sarat dengan kepentingan dan permainan serta terindikasi ingin meloloskan cakades tertentu.
Hadir pada RDP tersebut perwakilan Kepala BPMD Ilham Yunus, Asisten I Pemda Donggala Yusuf dan beberapa perwakilan dari kecamatan Sindue beserta panitia pelaksana pilkades.