PALU— Langkah Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola untuk meneken keputusan moratorium izin tambang galian C di wilayah Palu Barat, Ulujadi, Kota Palu dan Donggala tepat waktu. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah dan Kelompok Muda Peduli Hutan (KOMIU) juga menilai wilayah itu sudah berada dalam kawasan darurat daya tampung lingkungan.
Seperti dinukil dari laman walhisultengnews.wordpress.com hal itu diakibatkan ketidakmampuan kondisi lingkungan untuk menampung curah hujan yang tinggi. Akhirnya, pemukiman dan badan jalan penuh dengan luapan air bercampur lumpur yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan galian C di wilayah setempat.
Seperti yang dilihat pada Senin, 3 September 2016 – Selasa, 4 September 2016 dinihari luapan lumpur kembali menggenangi badan jalan.
“Kami menuntut Pemerintah Daerah Kota Palu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala untuk mendesak kepada semua pengusaha tambang galian C yang berada di wilayah tersebut untuk segera melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang diakibatkan,” tandas Kata Aries Bira, Eksekutif Daerah Walhi Sulteng.
Masih dinukil dari laman walhisultengnews.wordpress.com, Koordinator Kampanye KOMIU, Septian menyatakan, sesuai hasil analisis dari peta tiga dimensi Tim Drone, ditemukan kemiringan rata-rata pegunungan yang sudah dieksploitasi di wilayah tersebut seluas 20,6 Hektare. Ketinggiannya mencapai 113 meter dari kemiringan 74 derajat sampai dengan 90 derajat. KOMIU mnencatat potensi volume longsor yang dapat mengancam pemukiman warga mencapai 7 juta kubik tanah.
Septian, meminta agar Perusahaan dan warga setempat mewaspadai pergeseran tanah di wilayah tersebut, karena saat ini sudah memasuki musim penghujan. (sultengekspres)