Palu, – Wali Kota Palu Hidayat mengaku pihaknya belum memiliki lahan memadai untuk merelokasi warga yang bermukim di bantaran sungai Palu. Bahkan kata dia, anggaran untuk merelokasi warga pun juga belum memadai. Rencananya, kawasan bantaran sungai dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Belum ada relokasi, kita belum lakukan, itu masih wacana, kita perlu persipakan dulu. Di kawasan itu masyarakat menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB), olehnya kami perlu koordinasikan dulu ke pihak kementerian,” terang Hidayat, Kamis 15 September 2016.
Kata dia, karena status HGB itu, pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan penataan di bantaran sungai Palu. Wali Kota mengimbau kepada masyarakat pemegang HGB yang masa tenggangnya akan berakhir agar tidak diperpanjang lagi, sehingga ada kemudahan melakukan relokasi.
“Saya sudah menyampaikan ini secara tertulis kepada Menteri Agraria dan Penataan Ruang agar HGB yang masa teggangnya sudah habis, saya minta agar tidak lagi diperpanjang, sehingga penataan bantaran sungai ini bisa berjalan,” harapnya.
Meski begitu, Wali Kota telah meminta Lurah dan Camat setempat agar mengimbau warganya untuk tidak melakukan pembangunan di bantaran sungai. Selain kawasan itu rawan bencana yang dapat membahayakan keselamatan warga. Dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak diperbolehkan membangun pemukiman di bantaran sungai.
Wali Kota mengungkapkan pihaknya telah menurunkan konsultan untuk merancang serta mendesain rencana penataan kawasan bantaran sungai Palu yang akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau.
“Dalam Perda penataan ruang itu sudah di atur, bahwa garis sempadan sungai kurang lebih 25 meter, artinya tidak boleh membangun di kawasan yang sudah di tetapkan. Dan saya juga sudah menyampaikan kepada Lurah dan Camat agar mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membangun di kawasan bantaran sungai,” pungkasnya.(metrosulawes)