Kasus Kecelakaan Kerja Di Sulteng Meningkat Tajam

Palu – Ini seharusnya menjadi warning bagi semua pihak terkait. Kasus kecelakaan kerja (KK) di Sulawesi Tengah meningkat tajam hingga 550 persen yakni dari 70 kasus pada 2014 menjadi 454 kasus selama 2015.

“Ini bisa menjadi petunjuk bahwa penanganan masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan-perusahaan harus mendapat perhatian lebih serius,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Zulkarnain Nasution di kantornya di Kota Palu, Selasa.

Menurut dia, meski kasus kecelakaan meningkat sangat tajam, namun nilai jaminan yang dibayarkan menurun dari Rp1,1 miliar menjadi Rp725 miliar. Namun bagi pemerhati di luar sana, yang dilihat bukan nilai santunannya, namun jumlah kasusnya.

Mengapa kasus KK tinggi? Ini karena tingkat fatalitas pada kecelakaan kerja yang terjadi relatif rendah sehingga biaya perawatan yang dibutuhkan untuk penanganan korban di rumah sakit juga nisbi kecil.

“Kebanyakan memang kasus-kasus kecelakaan kerja ini terjadi pada sektor perkebunan, dimana korbannya hanya mengalami luka-luka ringan dan sedang saat memaras kebun, dan jarang terjadi korban mengalami patah tulang atau kerusakan fatal lainnya pada tubuh korban,” ujarnya.

Zulkarnain mengatakan dengan fakta yang didapat dari realisasi pembayaran jaminan kecelakaan kerja yang melonjak drastis tersebut, semua pihak mulai dari perusahaan yang mempekerjakan karyawan, asosiasi perusahaan sampai pemerintah setempat perlu menggencarkan kembali kampanye K3 di perusahaan-perusahaan diiringi pengawasan yang lebih ketat.

Ditanya mengenai pembayaran jaminan kematian (JKm), Zulkarnain yang didampingi Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Adisafah mengemukakan juga terjadi peningkatan yang signifikan dari 96 kasus dengan nilai jaminan Rp2,14 miliar pada 2014 menjadi 157 kasus dengan nilai Rp3,43 miliar pada 2015.

Peningkatan ini terjadi karena pertambahan jumlah peserta yang cukup signifikan selama 2015, khususnya dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan peserta program padat karya pengentasan kemiskinan Pemkot Palu.

“Dari ASN saja, kami melayani 60.000-an peserta baru selama 2015, dan dari program padat karya Pemkot Palu sekitar 5.000 orang. Karena peserta bertabah, maka klaim jaminan kematian juga ikut naik,” tuturnya.

Sementara pembayaran jaminan hari tua juga meningkat signifikan dari 2.641 kasus senilai Rp21,87 miliar pada 2014 menjadi 6.045 kasus senilai Rp34,43 miliar pada 2015.

Peningkatan terjadi karena adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT), di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT sebulan setelah tidak lagi bekerja karena berbagai alasan, tanpa harus menunggu 5 tahun, 10 tahun atau sampai umur 56 tahun.

Selama 2015, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu membayarkan jaminan dengan nilai total Rp38,59 miliar untuk 6.656 kasus, naik dibanding 2014 yang tercatat 2.807 kasus senilai total Rp25,1 miliar.

Khusus untuk peserta program padat karya pengentasa kemiskinan di Kota Palu, BPJS Ketenagakerjaan setempat membayarkan santunan senilai Rp576 juta untuk 22 kasus, satu di antaranya adalah kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian dengan nilai jaminan Rp87,2 juta. ant

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: