JPPR Temukan Pelanggaran Selama Kampanye

Palu– Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Palu menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh empat paslon yang bertarung di Kota Palu, selama proses kampanye sejak 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.

Koordinator JPPR Kota Palu, Fery SSos MSi mengatakan, selama proses kampanye berlangsung, empat Paslon terkesan cukup baik dan mematuhi sejumlah ketentuan. Namun demikian, JPPR tetap menemukan sejumlah pelanggaran. “Pelanggarannya memang tidak signifikan, tapi tetap melanggar,” jelasnya, Minggu (6/12/2015).

Dia mencontohkan, dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), JPPR menemukan sejumlah catatan, seperti tidak tercerminnya alur uang dalam rekening khusus dana kampanye, sehingga hal ini tidak sesuai yang diisyaratkan dalam PKPU Nomor 8/2015. “Seharusnya setiap Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palu wajib melaporkan rekening khususnya kepada KPU dan menjadikannya sebagai transaksi dana kampanye dalam bentuk uang, cek, giro, dan surat berharga,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Fery, JPPR Kota Palu juga menemukan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palu, tidak dapat melakukan pembukaan dana kampanye dengan baik, terbukti masih terdapatnya Kas di Bendahara dalam bentuk uang dan tidak ditempatkan di rekening khusus dana kampanye. “Dalam LADK, paslon tidak mencerminkan laporan pengeluaran pasca ditetapkan,” tandasnya.

Sementara terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), JPPR Kota Palu menemukan sejumlah kejanggalan, seperti sumber dana kampanye Paslon didominasi oleh penerimaan dari pasangan calon itu sendiri. Begitu juga penerimaan sumbangan dari perseorangan, hanya dilaporkan oleh satu paslon. “Jumlah sumbangan yang diterima oleh paslon ini tidak dalam bentuk uang,” jelasnya.

Terkait aktivitas kampanye lanjut Fery, hasil pantauan belanja pelaksanaan kampanye seluruh pasangan calon cukup besar. Bahkan berdasarkan penghitungan JPPR, pengguanan dana kampanye oleh empat paslon, tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam LPSDK. “Nanti hasil pantauan belanja ini, akan kami sesuaikan dengan LPPDK Paslon,” tandasnya.

Temuan lainnya, kata Fery, ada paslon yang masih memasang iklan di sejumlah media, baik media massa, elektronik, maupun media lainnya seperti Cinema XXI, padahal aktivitas kampanye melalui pemuatan iklan di media adalah bentuk pelanggaran, karena pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye di media massa. Selain itu, JPPR juga menemukan penggunaan fasilitas negera berupa mobil dinas hingga tanggal 5 November. “Setelah mendapat desakan publik, akhirnya ada kandidat yang mengembalikan mobil dinas tersebut kepada Pemkot Palu pada tanggal 5 November 2015,” tandasnya.

Hal lainnya, ada Paslon yang tidak pernah melaporkan aktivitas kampanye kepada Panwaslih Kota Palu hingga tanggal 1 Desember. Padahal dalam Peraturan KPU Nomor 5/2015 diatur bahwa untuk setiap agenda kampanye harus dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditembuskan kepada KPU dan Panwaslih. “Kami juga menemukan pemasangan bahan atau atribut kampanye berupa poster yang dicetak oleh KPU, dipasang oleh Paslon di sembarang tempat,” tandasnya.

Terkait politik uang, lanjut Fery, berdasarkan komunikasi JPPR dengan Panwaslih, ada Paslon terlibat dugaan money politik dengan menyumbang bantuan untuk rumah ibadah. “Kasus ini sedang dalam proses di Polres Palu,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Fery juga mengharapkan agar proses penyaluran logistik Pilkada yang secara resmi dilepas oleh Walikota Palu Hidayat Lamakarate, Minggu (6/12/2015), sampai di tujuan. Jangan sampai logistik Pilkada ini salah alamat, sehingga JPPR Kota Palu mengharapkan agar KPU dan Panwaslih Kota Palu memastkan bahwa logistik tersebut, tiba di kantor camat dengan aman dan tetap tersegel. “Harus berkoordinasi dengan pihak Polsek di masing-maoiang kecamatan,” pungkasnya.ms

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: