PALU-Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu menegaskan kepada pemotor di wilayahnya untuk menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah atau ditetapkan oleh Polri.
Kepala Satlantas Polres Palu AKP Naima Akase mengatakan, pihaknya akan menindak di tempat bila mendapati pemotor yang menggunakan TNKB buatan yang tidak sah.
“Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dikenakan denda sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan yang terlulis pada Undang-undang Lalu Lintas,” kata Naima.
Selain itu, Satlantas Polres Palu juga mengimbau para pemilik kendaraan roda dua mapun roda empat agar tidak menggunakan plat nomor polisi (nopol) cantik.
“Bagi para pemilik motor maupun mobil yang plat nopolnya diubah tidak sesuai dengan standar akan kami beri teguran, dan mengganti plat sesuai aslinya,” katanya.
Dia menambahkan, penggunaan nopol cantik memang tidak masalah, asalkan sesuai rekomendasi dari kepolisian, serta sesuai standar plat nopol yang diatur, sehingga tidak menjadi bentuk pelanggaran.
“Penggunaan nopol cantik memang tidak masalah asalkan tidak merubah huruf maupun angka plat nopol itu, karena banyak warga yang mengubah spasi untuk mendekatkan huruf dan angkanya, sehingga terbentuk sesuai keinginan pemilik kendaraan,” katanya.SULTENGPOS