Palu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2015 di Palu, Senin.
Hadir sebagai narasumber Ketua KPU Sulteng Sahran Raden, Bawaslu Sulteng Zaidul Bahri, Komisioner KPU Divisi Teknis, Samsul Gafur dan Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Palu Iwan Lapasere.
Ketua KPU Sulteng Sahran Raden mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk menambah pengetahuan bersama terhadap mekanisme pungut hitung serta rekapitulasi suara Pilgub pada Pilkada 9 Desember mendatang.
Menurut dia, rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.
“Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, terbuka, dilakukan koreksi atas kesalahan rekapitulasi dan tertib administrasi,” paparnya.
Ia menjelaskan rekapitulasi Pilgub dilakukan dalam tiga tahapan yakni rekapitulasi kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
“Jadi tidak ada rekapitulasi di desa atau kelurahan,” ungkapnya
Sahran menjelaskan dalam rakor juga dijelaskan apa yang menjadi kewajiban KPU dan peran tim pasangan calon. KPU memiliki kewajiban melayani pemilih dalam memberikan suaranya, melayani peserta pemilihan, melindungi kedaulatan pemilih, menjaga kemurnian suara pemilih serta mewujudkan proses dan hasil pemilihan berintegritas yang taat prosedur serta tertib administrasi.
Sementara peran calon dalam rangka mengawal dan menyediakan saksi. Fungsi saksi untuk menghadiri pungut hitung di TPS sampai rekapitulasi di PPK.
“Bila perlu semua TPS disediakan saksi. Karena temuan bawaslu dalam Pemilu sebelumnya, ada saksi yang pulang sebelum pungut hitung selesai,” ungkapnya.
Ia berharap saksi Paslon bisa menyelesaikan tugasnya bila sudah mendapatkan salinan C1 dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Selain mendapatkan salinan C1, saksi calon boleh menyatakan gugatan atau keberatan saat pungut hitung di TPS atau rekapitulasi di PPK dengan mengisi form ant