Setop ! Aktivitas Pertambangan PT Gunana!

PALU-Sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Koalisi Organisasi Tolak Perpanjangan IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Gunana berunjukrasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah Jalan Sam Ratulangi, Senin (16/11/2015).

Dalam orasinya, Andre yang bertindak sebagai Koordinator Aksi mengatakan, secara legalitas PT Gunana Berkat Sejahtera telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahapan Kegiatan Eksplorasi Komoditas Emas pada 7 Desember 2009 dengan Nomor SK : 540/425 B.27/DISTAMBEN.

Perusahaan yang hanya mengantongi IUP eksplorasi tersebut dibiarkan beroperasi di atas lahan seluas 13.950 Ha PT Gunana dengan melakukan eksploitasi lahan di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol yang memasukkan alat berat dan berdampak terhadap kerusakan ekologi sungai, pencemaran air bersih serta berkurangnya kebutuhan air bersih.

Menurut dia, pada April 2015 saat dikonfirmasi, Kadis Pertambangan Kabupaten Buol, Sukardan Tawil mengatakan, PT Gunana melakukan aktivitas pembuatan jalan di area yang sama dengan perusahaan yang sama.

Namun secara legalitas PT Gunana merupakan perusahaan yg bergerak di bidang pertambangan emas bukan perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur.

Keterangan lainpun dikeluarkan oleh Bupati Buol Amiruddin Rauf pada November 2015 dalam konferensi persnya yang dimuat oleh salah satu media cetak edisi 23 bahwa Bupati Buol mengatakan PT. Gunana merupakan perusahaan Galian C.

Hal ini kata dia, tentunya merupakan suatu pembohongan publik kepada warga Buol dengan adanya pernyataan bupati tersebut.

Selain ditutup-tutupinya izin terkait dengan PT Gunana, pemerintah Kabupaten Buol juga melakukan pembiaran penambangan sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini, sehingga berdampak kepada kerugian pendapatan daerah.

“Fakta lapangan dan praktik pembiaran yang dilakukan Bupati Buol yang dibantu oleh Kadis Pertambangan Buol kepada korporasi asing untuk mengambil dan menguasai sumber daya alam kita memperlihatkan bahwa keberpihakan penguasa kepada pengusaha asing dan tidak mementingkan amanat penderitaan rakyat,” kata Andre.

Selain menemukan fakta lapangan, pada Oktober 2015 salah satu lembaga yang bergabung dalam koalisi itu yakni MPG (Media Pomea Groups) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD Buol, namun RDP tersebut tidak dihadiri oleh Kadis Pertambangan Buol dan tidak dihadiri oleh pihak manajemen PT Gunana.

“Dalam hal ini kami menyimpulkan tidak adanya itikad yang baik dari Sukardan Tawil selaku kadis dalam memberikan keterangan kepada masyarakat Kabupaten Buol,” ujarnya.

Oleh karena itu, demi menemukan kepastian hukum dan mencari rasa keadilan maka pihaknya menyatakan sikap mengusut tuntas mafia pertambangan di Kabupaten Buol.

“Hentikan aktivitas pertambangan PT Gunana, tertibkan tenaga kerja asing di Kabupaten Buol, dan hentikan pembohongan publik terkait PT Gunana,” tegas Andre.

Usai berorasi, massa juga memasang spanduk penolakan aktivitas pertambangan PT Gunana di pagar Gedung DPRD Sulteng.
Aksi itu berlangsung aman di bawah pengawalan aparat kepolisian.SULTENGPOS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: