AMPANA-Bertempat di Aula pondok pesantren Alkhaerat Desa Bantuga, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una Una (Touna), Kamis (5/11) pekan lalu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Touna melaksanakan Focus Group Disccusion (FGD) P4GN yang diikuti oleh kurang lebih dua ratus siswa-siswi MTS dan MA Alkhaerat tersebut.
FGD tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni narasumber yang pertama dari BNNK Touna dibawakan oleh kepala BNNK Touna, AKBP Sunarko, Kasi Intel Kejari Ampana, Rizal P dan dr. Niko selaku Kepala Puskesmas Ampana Timur.
Dalam materinya Sunarko menyampaikan, peran aktif siswa-siswi dalam kegiatan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba serta dapat mengembangkan berbagai program pencegahan di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal masing-masing.
“Untuk itu saya berharap agar para peserta dapat mengambil kebijakan yang tegas dalam upaya P4GN dilingkungan sekitar serta memiliki visi yang sama untuk membentengi serta menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Sunarko mengungkapkan, kegiatan ini juga bertujuan agar peserta bisa mengerti soal P4GN dan mampu membangun komitmen bersama-sama untuk bahu membahu bersama BNNK Touna dalam upaya mencegah dan memberantas, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Touna.
“Para peserta juga diharapkan menjadi perpanjangan tangan BNN untuk menyampaikan atau menyebarluaskan informasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba dilingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat,” pesannya.
Dia berharap kepada peserta apabila ada di lingkungan keluarga atau masyarakat yang terindikasi menyalahgunakan narkoba, harap segera mengantar atau melaporkan ke BNNK Touna.
Dalam materinya Kasi Intel Kejari Ampana, Moh. Rizal, SH mengatakan, pemberantasan Narkoba dikalangan pelajar membutuhkan peran semua pihak, terutama orang tua yang harus memantau anak-anaknya. Jangan dilindungi ketika diketahui apabila anaknya telah menjadi pengguna, segera dilaporkan untuk direhabilitasi di BNN.
“Keluarga atau pun masyarakat yang tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba juga dapat diancam pidana sesuai pasal 131 dengan ancaman kurungan satu tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu dr. Niko selaku kepala Puskesmas Ampana Tete dalam materinya menyampaikan tentang pola hidup sehat bagi siswa-siswi dalam kehidupan sehari-hari.
“Pola hidup sehat dapat dimulai dengan mencuci tangan memakai sabun, membuang air besar di jamban, menguras bak yang banyak jentik nyamuk, tidak merokok serta tidak menggunakan Narkoba,” ujarnya.SULTENGPOS