PALU-Sejak Operasi Zebra Maleo dimulai sejak 22 Oktober lalu, hingga kini selama sepekan terakhir tercatat sebanyak 1.556 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Sulteng.
Jumlah ini mengindikasikan kesadaran sebagian besar masyarakat dalam mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas dalam berkendara masih rendah.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto yang ditemui di Palu beberapa waktu lalu mengatakan jumlah pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Maleo digelar secara serempak di wilayah Sulteng sebanyak 1.556 kasus. Pelanggaran tersebut terdiri dari tilang 1.241 dan pembinaan berupa teguran 315 kasus.
Hari mengatakan, dari hasil evaluasi polres di jajaran Polda Sulteng, jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 19 kasus, luka berat 10 orang dan luka ringan 16 orang. Dari beberapa kasus tersebut tercatat meninggal dunia enam orang.
Dia menguraikan, kecelakaan lalu lintas ini menimbulkan kerugian material sekitar R37.400.000.
Sebelumnya diberitakan masih banyak pengendara sepeda motor maupun mobil di Kabupaten Parmout yang belum melengkapi surat kendaraannya. Terbukti saat Operasi Zebra hari kedua yang dilaksanakan Satlantas Polres Kabupaten Parmout, Jumat (23/10), puluhan kendaraan yang melintasi jalur trans Sulawesi Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi yang dilakukan dengan sistem Tindak Langsung (Tilang) di tempat.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Parmout, Ipda Asse mengatakan, operasi yang digelar tersebut diberi sandi Ops Zebra Maleo 2015, dimana kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 22 Oktober hingga 4 November sebagai salah satu langkah untuk menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas terhadap pengendara.
“Jadi operasi ini diberi sandi Ops Zebra Maleo, ternyata sejak dua hari digelar masih banyak pengendara yang belum lengkap surat-suratnya, sehingga kami Tilang di tempat,” katanya.
Dalam operasi yang di gelar, pihaknya telah menindak sebanyak 43 kendaraan sepeda motor yang sama sekali tidak memiliki surat-surat, kemudian pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dihubkominfo) Parmout untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh angkutan kota dan umum yang masuk di wilayah Kabupaten Parmout tanpa memiliki Kartu Uji Berkala (KIR).
“Jika tidak memiliki KIR, Dishubkominfo wajar memberikan tindakan,” tuturnya.
Kemudian Asse juga menjelaskan, jika kendaraan yang sampai saat ini belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan tanggal dan tahun keluaran terhadap kendaraan yang di tunggangi para pengendara.
“Jadi untuk kendaraan yang belum memiliki TNKB, terlebih dahulu kami cek tanggal dan tahun pengeluarannya. Sebab rekan-rekan yang berada di Samsat akan memberikan lembar kertas yang tercantum, bahwa TNKB kendaraan tersebut masih dalam tahap proses. Sehingga, dari pihak kami tidak akan menahannya,” jelasnya.
Pantauan Sulteng Post di lokasi operasi zebra yang di gelar, tidak sedikit kendaraan yang melintasi jalur trans Sulawesi ditahan. Sehingga membuat kendaraan jalur mengalami penumpukan dari arah yang berlawanan, bahkan sejumlah pengendara terlihat panik dan mendongkol setelah kendaraannya kena Tilang.
“Saya lengkap surat-surat pak, tetapi tetap kena tilang. Penyebabnya kami tidak menggunakan Sabuk pengaman,” kesal salah seorang pengendara yang enggan menyebutkan namanya.(sultengpos