Palu – Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu Rusman Ramli mengaku belum bisa menyikapi polemik reklamasi, dengan alasan hingga saat ini revisi perda RTRW dan RDTR masih dalam pembahasan Badan Pembentukan Perda dewan.
“Untuk sekarang belum bisa mengambil langkah apapun, kita bersikap minta penghentian, ternyata ada proses yang dilakukan pemerintah, maka tidak bisa juga. Jadi kita tunggu saja dulu proses yang berjalan saat ini,” kata Rusman saat ditemui diruang kerjanya, Senin (26/10/2015).
Kata dia, reklamasi pantai talise adalah bagian kecil dari Kota Palu, sehingga harus dilihat terlebih dahulu proses izin dan proses administrasi.
“Ini yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah kota,” ujarnya.
Menurutnya, reklamasi tetap akan menimbulkan dampak positif maupun negatif.
“Yang jadi pertanyaan, apakah saat ini reklamasi ini sudah dibutuhkan,” katanya.
Kata Rusman, masih banyak sekali lahan di Kota Palu yang bisa dimanfaatkan sebagai proyek ekonomi masyarakat. Tetapi kedepan reklamasi tidak bisa ditolak, jika lahan kosong sudah tidak ada lagi.
“Reklamasi bisa dilaksanakan jika tingkat kepadatan di Kota Palu sudah tinggi, tetapi kita liat lagi kajiannya seperti apa,” kata Rusman.
Selain itu, proses yang paling penting penataan kawasan, ketika penataan bisa dilakukan maka kerusakan bisa diminimalisir.(MS)