Palu – Penjabat Wali Kota Palu H Hidayat Lamakarate mengaku belum menerima laporan apapun tentang reklamasi pantai Teluk Palu. Sehingga dia mengaku belum akan bersikap apapun terkait dengan polemik reklamasi di pantai Teluk Palu.
Hal ini dia katakan usai memberikan sambutan dalam Musyawarah Daerah PKS Kota Palu, Sabtu (24/10/2015).
Menurutnya, dia baru akan melakukan pemeriksaan setelah ada laporan. Dan jika ada surat penghentian sementara, baru akan dilakukan pembenahan kegiatan reklamasi Pantai Talise.
Dia menjelaskan, sebagai penjabat wali kota dirinya belum mengetahui pasti dasar kegiatan reklamasi. Dan jika ada dasar, maka dia meminta dengan semua pihak untuk sama-sama untuk memeriksa.
“Saya baru masuk, belum sampai sejauh itu. Saat ini masih melakukan konsolidasi tentang organisasi, perangkat dan anggaran. Tetapi saya juga sempat bertanya soal reklamasi itu,” ungkapnya.
Terkait kajian DPRD Kota Palu belum ada payung hukum reklamasi Pantai Talise, dan belum dicantumkan dalam RTRW. Hidayat mengungkapkan belum akan memberikan pernyataan tegas. Karena itu, dirinya akan memanggil semua pihak terkait. Dan dilakukan kajian untuk mengevaluasi apakah kegiatan reklamasi layak dilanjutkan atau tidak.
“Kalau sudah disepakati berdasarkan ketentuan yang berlaku, perlu dihentikan. Maka perlu di patuhi,” katanya.ms)