Jatam Sulteng Temukan Pelanggaran PT Anugerah Batu Mulia Sigi

Palu- PT Anugerah Batu Mulia yang beraktifitas di Desa Beka Kec Marawola Kab Sigi diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan. Temuan tersebut berdasarkan pengakuan masyarakat Desa Beka yang datang ke Kantor Jatam Sulteng untuk meminta bantuan advokasi atas aktivitas perusahaan yang dinilai telah meresahkan warga.

Berdasarkan rilis Jatam Sulteng yang diterima redaksi Metro Sulawesi, masyarakat desa Beka menyampaikan kepada Jatam, untuk membantu warga memastikan kelengkapan dokumen perusahaan tersebut.

Menurut kepala Departemen Pendidikan dan Advokasi Jatam Sulteng, M Taufik A Latif, pada 26 Agustus 2015, Jatam Sulteng memohon salinan dokumen perizinan kepada pihak pemerintah Kab Sigi, dan ditemukan bahwa PT Anugerah Batu Mulia yang beroperasi melakukan penambangan dan pembagunan pabrik penggilingan batu di Sungai Pondo Desa Beka tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan Surat Pemkab Sigi dalam hal ini Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kab Sigi, telah memberikan salinan dokumen No; 826/135/DESDM/2015 tanggal 02 Oktober 2015, yang menyatakan bahwa PT Anugerah Batu Mulia hingga sekarang belum memiliki IUP, tetapi baru sekedar memberi persetujuan prinsip.

Padahal, izin prinsip hanyalah keyakinan Pemda bahwa perusahaan dapat diberikan izin selama telah melengkapi berkas yang disyaratkan dalam Undang-undang.

Atas hal ini, masyarakat merasa tertipu oleh perusahaan tersebut, dan pada 23 November 2013 pemerintah desa telah mengadakan pertemuan dengan masyarakat dan disepakati bahwa sungai Pondo harus diperbaiki, karena jika musim penghujan tiba, sungai Pondo mengalami banjir.

Tetapi setelah pertemuan tersebut, masyarakat heran, karena masih ada perusahaan yang mengambil material di sungai tersebut, dan hingga kini berubah menjadi penambangan. Bahkan hingga saat ini normalisasi sungai tak dilakukan.

Hasil Investigasi yang dilakukan Jatam Sulteng di lapangan, jika material yang diambil perusahaan mencapai 172 trek untuk tiga truk pengangkut material, dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sebanyak 8 buah.

Untuk itu, Jatam Sulteng mendesak kepada pemerintah dan aparat penegak hukum di Sigi, agar segera Menertibkan PT Anugerah Batu Mulia, mendesak Polres Sigi segera mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan yang telah nyata menimbulkan kerugian Negara. Mendesak dewan Sigi untuk melakukan hearing dan memanggil pemerintah maupun perusahaan.MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: