BANGGAI-0Selaku pemilik tanah seluas kurang lebih 5 hektar di Desa Uso tepatnya dilokasi berdirinya kilang gas PT. DS-LNG, Jamin Mokodompit sebut perusahaan rampas haknya. Alasan Jamin menyebut PT DS-LNG rampas haknya, karena pihak perusahaan mengusur lahanya seluas kurang lebih 5 hektar besera isinya serta membangun kilang gas diatasnya sebelum melakukan ganti rugi.
“Tanah sy seluas kurang lebih 5 hektar beserta isinya dirampas oleh pihaknya DS-LNG. Perampasan hak yang dilakukan pihak perusahaan, sejak awal pengusuran hingga dibangun kilang diatas lahan tersebut hingga kini belum ada ganti rugi,”ungkap Jamin Mokodompit ditemui Banggai Raya (Tri Media grup), Minggu (18/10/2015).
Jamin menjelaskan, pihak perusahaan belum melakukan ganti rugi atas tanah beserta tanamanan yang ada diatasnya dibuktikan dengan dokumen kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat maupun akta jual beli masih ada. “Kalau sudah diganti rugi oleh perusahaan otomatis sertifikat maupun akta jual beli tanah sudah beralih, tapi buktinya semua dokumen masih ada sama saya,”terangnya seraya memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliknya.
Akibat perampasan hak dan penyerbotan tanah miliknya yang diduga dilakukan pihak perusahaan Jamin merasa dirugikan, melalui kuasanya Suyono Ramli menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT DS-LNG di Polres Banggai dan rencananya pihaknya akan menjalani pemeriksaan pada Senin (19/10/2015).
Sementara itu pihak PT DS-LNG ketika dikonfirmasi terkait dugaan perampasan hak DAN penyerobotan tanah yang dilaporkan kuasa Jamin Mokodompit belum memberikan jawab tanpa alasan yang jelas(SULTENGPOS)