Palu – Polres Palu lakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan dengan modus iming-iming masuk pegawai negeri sipil (PNS) tanpa melalui test, dengan korban SD. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 911 / X / 2015 / Sulteng / Res Palu yang diterima Polres Palu pada Senin (12/10/2015) pukul 20.30 WITA.
Dalam rilis yang dikirim ke redaksi Metrosulawesi dari Humas Polres Palu pada Selasa (13/10/2015), SD melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Palu. Oleh dua temannya yang diduga adalah pelaku yang terjadi sekitar Bulan April tahun 2014 sekitar pukul 10.00 WITA.
SD (26) yang kesehariannya bekerja sebagai Ibu Rumah tangga, didatangi dua temannya yang diduga adalah pelaku untuk bersilahturami. Setelah berdialog beberapa waktu, tak lama kemudian salah satu temannya bertanya kepada korban, apakah korban sudah bekerja atau belum.
Lalu korban menjawab bahwa ia belum bekerja. Setelah mengetahui jawaban tersebut, korban dimintai ijazah oleh pelaku (terlapor) dengan maksud bisa menjadi PNS tanpa tes.
Setelah korban menyerahkan ijazahnya, terlapor meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengirim ijazah nya lewat email ke Jakarta untuk kepentingan administrasi.
Selang beberapa waktu setelah kejadian tersebut, korban ditelepon pelaku untuk memberikan uang, akhirnya korban menuruti permintaan terlapor dan memberikan uangnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp39,5 juta. Pada kasus tersebut pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Pihak Kepolisian resor Palu telah meminta keterangan dari korban dan membuat laporan polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Diimbau kepada masyarakat untuk lebih bersifat selektif dalam menerima tawaran yang ada. Sebelum menerima tawaran, alangkah baiknya masyarakat dapat memperhatikan sumber dan kejelasan informasinya,” imbau Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda SIk.9MS)