Ampana – Kejaksaan Negeri Ampana melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) narkoba jenis obat-obatan terlarang daftar golongan ‘G’ Trihexphenidhyl (THD), dan narkotika golongan satu (shabu-shabu), yang digelar di halaman kantor Kejari Ampana, Jumat (9/10/2015) lalu.
Pemusnahan babuk narkoba itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Ampana Hadi Sulanto, Kepala Dinas Kesehatan yang dihadiri Kabid Farmasi Suardi Apt, Kepala BNNK Touna AKBP Sunarko, Wakapolres Touna Kompol Hidayat, Kasat Narkoba Iptu Sudji Hartono.
Kajari Ampana Hardi Sulanto menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah 10 kasus yang perkaranya sudah diputuskan di Pengadilan dan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti seluruh perkara narkoba yang ditangani Kejari Ampana.
“Karena kasus dan perkaranya sudah diputus, maka pada hari ini barang buktinya harus kami musnahkan. Adapun yang kami musnahkan adalah barang bukti shabu sebanyak 11 paket kecil seberat 0,656 gram untuk kasus 2014 dan 1 paket shabu untuk kasus tahun 2011, THD sebanyak 7413 butir untuk kasus tahun 2014 dan 3000 butir untuk kasus tahun 2011, alat hisap shabu sebanyak satu set untuk kasus 2011,” ungkap Kajari.(ms)