MOROWALI-Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Morowali Selasa (13/10/2015) akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) Wardani Murad selama empat jam mulai pukul 13.00-17.00 WITA di ruang unit reskrim Polsek Kota Luwuk.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Morowali, Aiptu Ruben Hehi ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Wardani Murad selaku Direktur Utama PT KLS terkait kasus dugaan budidaya sawit di Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut) tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan dokumen Hak Guna Usaha (HGU).
“Ya benar, hari ini Selasa (13/10/2015) kami melakukan pemeriksaan terhadap Wardani Murad sebagai saksi dari pihak managemen perusahaan,” beber Aiptu Ruben Hehi saat ditemui Banggai Raya (Grup Sulteng Post) usai proses pemeriksaan, Selasa (13/10/2015).
Ruben mengaku pada proses pemeriksaan tersebut pihaknya mencecar Wardani sebanyak 35 pertanyaan seputar budidaya sawit di Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato, Morut tanpa IUP dan dokumen HGU. Selain Wardani, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Sementara Direktur Utama PT KLS Wardani Murad saat akan dimintai keterangan perihal pemeriksaannya, enggan memberi komentar apapun.
Dari amatan media ini, Wardani Murad didampingi Konsultan Hukumnya mendatangi Mapolsek Luwuk sekitar pukul 13.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan.
Wardani bersama konsultan hukumnya datang menggunakan mobil Mitsubitshi Strada Triton warna Putih DN 8869 RC.
Saat itu, Wardani mengenakan baju blues bercorak bunga dan mengenakan celana panjang warna merah dengan didampingi konsultan hukumnya.
Setelah menjalani proses pemeriksaan kurang lebih empat jam, tepat pukul 17.00 WITA Wardani keluar dari ruang unit Reskrim Polsek Luwuk dan bergegas menuju mobil merk Mitsubitshi putih DN 8869 RC.(sultengpos)