Kejari Ampana Tangani Sembilan Perkara TPK

AMPANA-Hingga September 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana, Kabupaten Tojo Una Una (Touna) tercatat telah menangani sembilan perkara tindak pidana korupsi (TPK) diwilayah hukumnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ampana, Hadi Sulanto, melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Caspar O. Tamonggi kepada Sulteng Post, baru-baru ini.

Dia mengatakan dari sembilan perkara tindak pidana korupsi tersebut, satu perkara masih dalam tahap penyilidikan, satu perkara dalam penyidikan, empat perkara dalam penuntutan dan tiga perkara sudah mendapatkan putusan dari pengadilan.

“Tiga terpidana perkara korupsi yang sudah mendapatkan putusan dari pengadilan yakni Sakia B mendapatkan hukuman 4 tahun penjara denda 200 juta kurungan 6 bulan penjara dengan nilai korupsi sebesar Rp. 231.775.057. Muhanis B putusan pengadilan 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta pidana kurungan 2 bulan penjara dengan nilai korupsi sebesar Rp. 98.330.000 dan Risna Labolo putusan 1 tahun penjara denda Rp50 juta pidana kurungan 1 bulan penjara korupsi sebesar Rp. 25.325.000,” katanya.

Dia menuturkan, saat ini ketiga terpidana korupsi tersebut sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Ampana.(SULTENGPOS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: