Reklamasi Teluk Palu Bukan Hanya Talise

Palu, Metrosulawesi.com – Reklamasi pantai di pesisir Teluk Palu yang diselenggarakan oleh Pemkot Palu bukan hanya di Pantai Talise oleh PT Yauri Properti Investama.

Beberapa pantai di Teluk Palu juga direklamasi. Dikutip Antaranews, Minggu (11/10/2015), beberapa izin reklamasi pantai diterbitkan oleh pemerintah. Sebut saja, reklamasi milik PT Yauri Properti Investama, PT Mujur Gemilang Abadi, pemilik Rizal Tjahyadi.

Selain itu, reklamasi pantai milik Teddy Halim, reklamasi milik I Made Sudarsana atau Made Toko di Kelurahan Buluri, reklamasi milik PT Toloan di Pantoloan.

Bahkan reklamasi pantai tanpa izin milik, Sarifudin Sudding di Kelurahan Tondo.

Dosen Teknik Universitas Tadulako Palu Alamsyah Palengi menilai reklamasi pantai Teluk Palu tidak menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu semata.

Sebab, pemanfaatan atau pembangunan di wilayah pesisir Pantai Teluk Palu, merupakan satu rencana strategis pengelolaan dan pembangunan yang sedianya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulteng, kata Alamsyah di Palu, Minggu (11/10/2015).

“DAS Palu dan Teluk tidak bisa dipisahkan. Sebab itu merupakan satu kesatuan pengelolaan lingkungan hidup, jika dipandang dari sisi ekologis,” ujarnya.

Menurut dia, pemanfaatan atau pembangunan di wilayah pesisir Pantai Teluk Palu merupakan suatu komponen atau satu kesatuan pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Palu hingga Teluk Palu.

Sehingga kata dia, dalam pengelolaan pesisir Teluk Palu, harus menjadikan konsep Ekoregion (Bentang Alam), antara DAS dan Teluk, sebagai pijakan dalam pembangunan dan pengelolaan.

Hal itu sejalan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan itu dirinya menilai, pembangunan wilayah Pesisir Teluk Palu oleh Pemkot tidak kuat, jika hanya bermodalkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) semata. Selain itu, RTRW milik Pemkot dan atau RTRW Provinsi Sulteng, belum tentu mendelinasi sistematika pengembangan dan pembangunan wilayah pesisir.

“Pembangunan di wilayah pesisir, tidak boleh hanya mengacu pada RTRW,” ujarnya.

Untuk itu, reklamasi sebagai bagian dari pembangunan di wilayah pesisir Pantai Teluk Palu, kata dia harus mengacu pada rencana strategis pengelolaan pesisir pantai milik pemerintah provinsi serta menjadikan kajian lingkungan hidup strategis sebagai dasar, seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurut dia, pembangunan dan upaya pengelolaan pesisir pantai, erat kaitannya dengan penyelenggaraan atau pemanfaatan ruang yang sedianya bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara seperti amanah Pasal 3 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.

“Sejauh reklamasi pantai, hanya mengacu pada RTRW Kota Palu. Padahal RTRW Kota Palu tidak mendelinasi apa yang diamanahkan oleh UU nomor 32 Tahun 2009, Perpres Nomor 122 dan UU Nomor 26 Tahun 2007,” ujarnya. (zal/ant)

Polda Mulai Penyelidikan

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigjen Pol Idham Azis saat menghadiri puncak peringatan HUT TNI ke 70 di Lapangan Vatulemo, Senin (5/10/2015) menegaskan, reklamai Teluk Palu sedang dalam penyelidikan.

Bagaimana perjalanan megaproyek itu bergerak dari darat hingga ke tepi laut? Data yang dihimpun Metrosulawesi, Pantai Talise mulai ditimbun pada Kamis 9 Januari 2014. Proyek dikerjakan oleh PT Yauri Properti Investama. Lokasinya mulai dari Muara Sungai Pondoo hingga sisi utara lokasi areal penggaraman Talise. Menjorok ke laut rata-rata 220 meter, dengan luas rencana reklamasi 38,33 Ha.

Sesuai dokumen analisi dampak lingkungan (Andal), proyek ini membutuhkan material timbunan1.823.300 meter kubik timbunan padat yang bersumber dari Desa Kalora (sisi barat Kelurahan Silae), Kelurahan Silae, Timbunan Sungai Palupi, Kelurahan Watusampu, Kelurahan Tondo, dan Kelurahan Kawatuna.

Saat penimbunan perdana, Wakil Wali Kota Palu Mulhanan Tombolotutu bertepuk tangan menyonsong reklamasi pantai seluas 38,33 hektare yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar itu.

Wakil Wali Kota Palu Mulhanan Tombolotutu seperti dikutip Antara 30 Januari 2014 menyatakan, reklamasi Teluk Palu di Pantai Talise seluas 38,8 hektare telah mengantongi izin dari tiga kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perhubungan.

Namun, setelah melalui pedebatan panjang, pernyataan itu termentahkan. Terungkap bahwa reklamasi Talise belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal itu berdasarkan surat KKP Nomor B.821/KP3K.3/IV/2014 tertanggal 16 April 2014. Surat ini adalah jawaban atas usaha aktivis dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan dan Perikanan (KIARA) yang mempertanyakan legalitas reklamasi Talise.

Dalam suratnya, KKP menegaskan belum pernah menerima dokumen-dokumen yang merupakan persyaratan pengajuan rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap reklamasi Pantai Teluk Palu sehingga rekomendasi terhadap reklamasi tersebut belum pernah diterbitkan.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Izin lokasi reklamasi dengan luasan di atas 25 hektar harus mendapatkan rekomendasi dari menteri.

Proyek ini juga diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu. Berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Palu disebutkan bahwa kawasan sempadan pantai yang belum terbangun di sepanjang Teluk Palu ditetapkan kurang lebih 100 meter dari titik pasang tertingi air laut.

Kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan pariwisata yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.

Diperkuat lagi dengan Keputusan Wali Kota Palu Nomor:650/2288/DPRP/2012 tangal 10 Desember 2012 bahwa pembangunan sarana wisata di Kelurahan Talise bahwa hanya untuk pembangunan sarana wisata serta sarana pendukungnya dan tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan lain.

Namun, belakangan keluar Izin Pelaksanan Reklamasi Nomor: 520/3827/Disperhutla tertangal 23 Desember 2013 yang menyebutkan rencana peruntukan lokasi sebagai Pembangunan Kawasan Central Busines Equator Commerce Point. Tentu saja surat ini bertentangan dengan Perda RTRW Kota Palu dan juga Keputusan Wali Kota Palu tersebut.

Namun, secara massif puluhan truk material telah terlanjur ditumpahkan ke pantai. Lantas, siapa yang bertanggung jawab atas perubahan wajah dan tentu saja berdampak pada lingkungan? Proyek yang tak sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan? Polda kini sedang menyelidikinya. Sayangnya, penyelidikan oleh polisi tidak akan membeberkannya sebagaimana diungkapkan Kapolda Idham Azis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: