Pajak Minerba DSLNG Terkendala Perbup

BANGGAI- Walaupun sudah pernah ada penegasan dari sejumlah kementerian di Jakarta kala ditemui aleg dan SKPD Banggai, namun hingga kini pajak minerba yang jadi tunggakan PT DSLNG, belum juga dilunasi perusahaan yang mengolah gas alam cair itu.

Hal itu terungkap pada rapat kerja Komisi III Dewan Banggai yang dipimpin Saripudin Tjatjo dengan menghadirkan Kadis Pendapatan Martono Suling, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Imran Suni, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Nuraeni Mustatim dan pejabat Bagian Hukum Setkab Banggai.
Menurut Martono Suling, pihaknya siap melakukan penagihan pajak minerba yang menjadi tunggakan PT DSLNG, apalagi sudah ada penegasan dari kementerian di Jakarta, bahwa pajak itu wajib dibayar. Namun saat ini kata dia, pihaknya masih terkendala dengan belum adanya payung hukum dalam bentuk Peraturan Bupati Banggai yang mengatur soal pengelolaan mineral bukan logam dan batuan.

“Saya sudah menghadap bupati dan melaporkan hal itu. Sudah ada janji bahwa perbup itu akan dibuat minggu ini,” kata Martono.

Terkait besaran kewajiban DSLNG, Martono mengaku terpaksa menggunakan hitungan dari Dinas Pekerjaan Umum , karena mereka pernah meminta RAB dari DSLNG, namun tidak diberikan oleh perusahaan itu. Namun ia menyebut, bila sudah ada perbup, maka pihaknya bisa melakukan pemaksaan, dan ketika perusahaan itu bandel, maka bisa diserahkan pada kejaksaan. Sebab Pemda Banggai kata Martono, sudah melakukan kerjasama dengan kejaksaan.

Pejabat di Bagian Hukum Setkab Banggai yang mewakili kepala bagian mengatakan saat ini Perbup Pengelolaan Minerna itu sedang dalam proses harmonisasi, agar tidak bertentangan dengan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Minerba dan peraturan lain yang lebih tinggi. “Mudah-mudahan minggu ini bisa selesai,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: