Buol- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buol menerima keluhan sejumlah guru, kepala sekolah maupun Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dari sejumlah kecamatan terkait kebijakan Kepala Dinas Disdikpora Buol Tonang Malongi yang melantik dan menempatkan kepala-kepala sekolah tingkat SD, SMP dan SMA yang belum memenuhi syarat.
Kepala BDK Buol Yamin Rahim mengaku, Bupati Buol telah memerintahkan dirinya selaku leading sektor yang menangani kepegawaian daerah, untuk menginventarisir dan mengidentifikasi kepala-kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Setelah itu, akan diidentifikasi oleh Badan Pertimbang Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Pemda Buol untuk melaksanakan rapat yang hasilnya akan dibuatkan rekomendasi kepada Bupati Buol tentang hal tersebut,” kata Yamin Rahim belum lama ini.
Begitu halnya terkait nota-nota dinas yang kerap dikeluarkan oleh Kadis Disdikpora yang dinilai bertentangan dengan aturan dan prosedur. Hal ini juga mendapat perhatian bupati yang memerintahkan kepada BKD agar masalah tersebut tidak lagi terulang di SKPD lainnya.
“Apa lagi saat ini, Kadis Disdikpora Buol sudah menjadi sorotan masyarakat atas kinerjanya yang sering bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutur Yamin.
Sorotan lain terhadap Kadis Disdikpora yang diperbincangkan masyarakat adalah, kegiatan pelaksanaan peningkatan profesional guru dan kepala sekolah untuk kurikulum 2013, dan matematika Gasing atau Gampang, Asik dan Menyenangkan. Dimana guru dan kepala sekolah di setiap sekolah yang ikut Gasing masing-masing dipungut Rp 1.500.000.
Bahkan, salah seorang kepala sekolah yang tidak ingin disebut identitasnya, memperlihatkan bukti konstribusi yang diambil dari dana BOS.
“Entah sudah sesuai atau tidak, ini hanya kami lakukan berdasarkan perintah pimpinan, karena kalau melawan kami takut akan dimutasi atau dinonjobkan oleh atasan kami,” tuturnya.
Nah dapat dibayangkan, di Kabupaten Buol terdapat 200 sekolah SD, bila setiap sekolah mengutus dua orang guru, maka ada 400 400 orang guru yang ikut pelatihan Gasing yang masing-masing dipungut biaya Rp 1.500.000.
Kebijakan Kadis Disdikpora yang dianggap merugikan itulah yang membuat para tenaga pendidik akhir-akhir ini mulai resah dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, sejumlah guru dan masyarakat meminta Bupati Buol untuk mengevaluasi kembali jabatan Kadis Disdikpora Tonang Malongi.
Sejumlah guru yang namanya enggan disebutkan mengaku, pelantikan sejumlah kepala sekolah yang dilakukan pada 26 Juni 2015 silam merupakan usulan tersendiri Kadis Disdikpora tanpa merespon usulan Cabang Disdikpora Kecamatan. Seperti pada usulan dan rekomendasi salah satu Cabang Disdikopra di Kabupaten Buol, nomor 800/07.40/Cabang Disdikpora tanggal 30 Desember 2014.
Begitu pula mutasi dan pemberhentian sejumlah sekolah di Kabupaten Buol yang dilakukan tanpa koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemda Buol. Seperti pengangkatan Kepala Sekolah SMA I Biau yang masih berpangkat III/C, yang notabenenya sebagai guru olahraga. Padahal, masih banyak golongan IV dan profesinya sebagai guru di Kabupaten Buol.
Disamping itu, nota dinas yang dikeluarkan oleh Kadis Disdikpora Tonang Malongi, bertentangan dengan surat edaran yang ditandatangani Sekda Buol atas nama bupati yang intinya melarang semua SKPD menerima tenaga honor, maupun memutasi pegawai melalui nota dinas SKPD yang ditanda tangani oleh Kadis yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, semua kebijakan terkait mutasi jabatan harus melalui proses di BKD terlebih dahulu. Sedangkan, SKPD hanya sebatas mengusulkan. Sementara itu, guru-guru non sertifikasi sejumlah 1.165 orang sudah II TW belum menerima haknya. Yaitu TW II dan III dengan jumlah satu orang guru untuk I TW Rp. 750.000.
“Jika gaji untuk I TW itu dikalikan 1.165 orang guru, maka jumlahnya Rp. 873.750.000 kali 2 TW Rp. 1.747.500.000,” ujar sumber.
Sementara itu, Kadis Disdikpora Kabupaten Buol Tonang Malongi ketika dikonfirmasi mengatakan, kebijakan yang dilakukannya sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur. Ia menyebut, apa yang didengar itu hanya merupakan fitnah dan mempolitisir keadaan.
“Agar apa yang dilakukannya itu semuanya salah dan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan,” ujarnya singkat, kepada Metrosulawesi melalui sambungan telefon.(MS)