Puluhan Desa Dipimpin PLT, Pilkades Poso Menunggu Revisi Perda

POSO-Puluhan desa di Kabupaten Poso siap menggelar pemilihan kepala desa. Namun, hal itu terkendala belum adanya revisi Perda Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Anggota Komisi I DPRD Poso Yus Ama mengatakan, pihaknya masih menunggu naskah revisi.

Pelaksanaan pilkades belum bisa dilaksanakan jika payung hukumnya masih menggunakan Perda ini. Sebab, sudah tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, dimana dalam aturan baru ini, masa jabatan kepala desa bisa sampai 3 periode sementara dalam Perda 30 tahun 2008 membatasi masa jabatan kades hanya 2 periode saja.

“Akibat belum adanya revisi peraturan daerah ini kita belum bisa menggelar pilkades, dan dampak ikutannya banyak keputusan strategis di desa yang tidak bisa diambil desa saat ini,” kata Yus.

Salah satu desa yang belum menggelar pilkades adalah Pandayora, Kecamatan Pamona Selatan. Di desa ini, masa jabatan kadesnya sudah lama selesai namun belum bisa mencari penggantinya karena terhambat revisi perda, akhirnya pemerintah terpaksa menunjuk pelaksana tugas (Plt).

Yus mengkhawatirkan jika pemda tidak segera memasukkan revisi perda ini, masyarakat desa bisa menggugat pemerintah ke jalur hokum.

Hal itu menurut dia dimungkinkan dalam aturan sebab masyarakat dalam posisi dirugikan akibat kondisi ini terutama dalam merancang pembangunan di desa bersama kepala desa definitif.

Aktivis desa, Martince Baleona, mengatakan harus ada segera revisi Perda pilkades yang disesuaikan dengan UU agar masyarakat bisa segera memiliki pemimpin baru dengan merancang pembangunan dan penggunaan dana desa yang disusun bersama-sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: