Palu, Metrosulawesi.com – Terkait laporan Panwaslih terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak, pihak KPU Provinsi Sulteng akan melakukan pengkajian. Hal tersebut diungkapkan Divisi Perencanaan, Keuangan Logistik, Umum, Rumahtangga dan Organisasi Agussalim Wahid, di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2015).
Dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 629/KPU/IX/2015, pertanggal 28 September 2015. Bahwa penggantian alat peraga kampanye hanya dilakukan terhadap APK yang mengalami kerusakan tanpa unsur kesengajaan. Atau terjadi kerusakan dikarenakan faktor alam. Dilakukan berdasarkan penilaian KPU setelah berkoordinasi dengan Panwaslih.
“Kita diberikan ruang untuk melakukan penggantian diakibatkan kerusakan faktor alam. Tetapi memperhatikan anggaran, kalau masih mencupi anggarannya,” kata Agus.
Nantinya, kata Agus, KPU bersama dengan Panwaslih melakukan pengkajian. Kemudian dibuatkan berita acara. Jika betul kerusakan APK disebabkan kerusakan alam. Maka KPU bisa mengganti. Namun jika sengaja dirusak, maka KPU akan berkoordinasi dengan Panwaslih dan pihak kepolisian untuk dikenakan sanksi berdasarkan undang-undagan yang berlaku.
“Walaupun diberi ruang untuk penggantian, saat ini anggaran sangat terbatas. Kita perlu kaji anggarannya lagi,” jelasnya.
Agus memaparkan, prosedur penggantian APK sebelumnya melakukan inventarisasi APK yang rusak berdasarkan laporan Panwaslih dan tim kampanye. Lalu melakukan identifikasi kerusakan atau kehilangan, apakah disebabkan ketidak sengajaan atau unsur kesengajaan dan dibuatkan berita acaranya. Kemudian KPU menetapkan jenis APK tersebut apakah diganti sesuai ketersedian anggaran.
“Akan melakukan kajian secepatnya, karena laporan kerusakan APK ini sudah sangat banyak,” ujarnya.
Sementara Agus berdalih, jika tempat pemasangan APK tidak berpengaruh terhadap kerusakan APK. Karena KPU sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan, dan meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk terlibat dalam keamanan APK tersebut.
“Kami menyampaikan surat ke kelurahan dan kecamatan, untuk di Backup. Kerusakan ini diluar dari kekuasaan KPU,” kata Agussalim.