Palu – Sidang putusan PT TUN 1 Oktober akan menentukan langkah pasangan calon Soni Tandra-Saadon Lawira di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Poso. Dalam rilisnya kepada Metrosulawesi, kuasa hukum paslon Soni-Saadon, Irman Putra Sidin mengatakan bahwa proses pembuktian di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar telah jelas dan nyata.
“Telah jelas dan nyata di dalam proses pembuktian, KPU Kabupaten Poso dan Panitia Pengawas dalam proses pendaftaran, penetapan calon dan proses penyelesaian sengketa pemilihan Kabupaten Poso Tahun 2015 telah salah menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati yang disetujui oleh Partai Golkar.”
Selain itu, Irman mengatakan bahwa KPU dan Panwaslih Poso seakan mengambil peran antagonis dalam mengambil keputusan terhadap paslon Soni-Saadon.
“Bahkan, dalam batas penalaran yang wajar terhadap tindakan dan keputusan yang diambil, KPU dan Panwas Kabupaten Poso seolah telah memerankan diri sebagai aktor antagonis yang menghalangi hak konstitusional Sonny Tandra-Sa’don untuk menjadi pasangan calon,” tegasnya.
Lanjutnya, kerugian konstitusional tidak hanya dirasakan pasangan calon, Partai Nasdem selaku partai pengusung juga harus merasakan pahitnya hasil kerja KPU Kabupaten Poso yang melakukan penolakan tanpa melalui proses penelitian konstitusional.
“Begitu juga ketika persoalan dukungan ini dimusyawarahkan, Panwas Pemilihan Kabupaten Poso yang dipercaya untuk mengambil keputusan justru membuat “adonan” keputusan yang tidak didukung fakta konstitusional dan di luar kerangka hukum proses pendaftaran calon,” jelasnya .
Menurutnya, karena faktor kedaruratan, pemegang kekuasaan penyelenggara pemilu tidak mampu menjalankan mekanisme koreksi yang hati-hati, valid dan objektif.
“Dalam kondisi seperti ini, kekuasaan kehakiman cq PTTUN menjadi tumpuan utama untuk penyelamatan situasi darurat penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Poso,” katanya.
Irman berharap hakim PT TUN Makassar dapat memberikan rasa keadilan konstitusional dalam sidang putusan 1 Oktober 2015.
“Kemuliaan hakim dalam menggali dan menemukan keadilan konstitusional adalah harapan bersama pemulihan tersebut pada 1 Oktober 2015.