Palu,– Jika selama ini banyak pendapat berkembang, bahwa hukum adat bertentangan dengan hukum agama dan hukum positif. Maka pendapat tersebut perlu diluruskan, bahwa pada titik-titik tertentu hukum adat memiliki kesamaan dan sejalan secara subtantif dengan hukum agama dan hukum positif.
Untuk itu, Badan Penilitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Sulawesi Tengah, pada Senin 7 Oktober 2015 mendatang akan melaksanakan simposium adat Kaili tentang peradilan adat Kaili, yang akan dilaksanakan di ruang Polibu kantor gubernur .
Demikian hal ini dikatakan Kepala Bidang Evaluasi Lapangan, Syamsul Saifuddin kepada Metrosulawesi, Senin (28/9/2015).
Dia juga mengatakan, rencananya simposium akan membahas studi akademis peradilan hukum adat Kaili, dengan pembicara yang berlatar belakang agama, sosialog dan adat sendiri.
“Rencananya Raja Bali akan datang, karena selama ini Bali berhasil menerapkan hukum adat dengan segala perangkat hukumnya,” katanya.(ms)