BPSK Palu, Tiga Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen

PALU-Anggota BPSK Kota Palu Salman Hadianto mengatakan, penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK meliputi tiga bentuk yakni mediasi, arbitrase dan pra mediasi.

Kata dia, saat ini bentuk penyelesaian sengketa konsumen ditempuh dengan jalur mediasi.

Selama kurun waktu Januari hingga September kata Salman, BPSK telah menangani 25 kasus sengketa. Dari 25 kasus itu perusahaan atau pelaku usaha lembaga pembiayaan (leasing) paling sering disengketakan.

“BPSK telah menangani 25 kasus sengketa, dan diselesaikan dengan bentuk mediasi,” katanya.

Salman mengatakan perusahaan leasing yang dilaporkan ke BPSK yakni, BCA Finance Palu, BFI Finance Palu, Sms Finance Palu, PT. MPM Finance, PT. Adira Finance, BAF Finance, Amanah Finance, Pro Car Finance, Mandiri Tunas Finance dan Sinarmas.

“Kita menerima laporan dan menangani 17 Kasus yang semua perusahaan leasing berstatus terlapor atau termohon,” katanya, pekan lalu.

Salman menjelaskan bahwa bentuk penyelesaian sengketa mengacu pada Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Keputusan Menteri Nomor 350 Tentang Perlindungan dan Hak Konsumen.

Lanjut dia, pelaku usaha di Kota Palu cenderung tidak mematuhi UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terkait hal itu, Muhammad Ikbal salah seorang konsumen dari lembaga pembiayaan mengatakan pelaku usaha cenderung menetapkan harga angsuran kredit merugikan konsumen.

Ikbal mengatakan lembaga pembiayaan membuat klausul yang merugikan konsumen.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang memiliki peran sangat penting dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Menurut Asisten II Pemkot Palu, H Ansyar Sutiadi S Sos Msi, dengan sering terjadinya sengketa konsumen, peran dari BPSK Kota Palu sangat dibutuhkan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada aparat pemerintah dan kalangan dunia usaha mengenai keberadaan BPSK ini.

“Diharapkan BPSK yang telah ada dapat memberikan perlindungan kepada konsumen secara maksimal dan profesional demi terciptanya penyelenggaraan perlindungan konsumen efektif dan berkelanjutan,” jelasnya. ANT/ROA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: