Tahanan Kabur Diberi Waktu Seminggu

Palu – Menyusul perintah khusus Kapolda Sulteng Brigjen Pol Idham Azis, untuk membentuk tim khusus guna mengejar 10 tahanan, 8 diantaranya merupakan tahanan titipan Polres Palu yang kabur dari sel tahanan Mapolda Sulteng pada Minggu (20/9/2015) lalu, Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda memberi waktu 7 x 24 jam 10 tahanan yang kabur dari sel tahanan Mapolda Sulteng pada Minggu (20/9/2015) untuk segera menyerahkan diri.

Demikian dikatakan Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda kepada wartawan di kantor wali kota, Selasa (22/9/2015).

Menurut kapolres, jika hingga batas waktu yang telah diberikan para tahanan tidak menyerahkan diri, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Basya juga mengatakan, pihaknya memastikan akan terlibat aktif dan selalu berkoordinasi dengan tim bentukan Polda, selain karena jadi tugas wajib Polri juga dikarenakan menyangkut tahanan yang kabur.

“Saya meminta mereka kembali sajalah, nggak usah sembunyi-sembunyi, 7×24 jam kalau tidak menyerahkan diri, maka Polri punya kewenangan untuk melakukan tindakan tegas, sesuai aturan menggunakan peluru tajam, bukan hanya melumpuhkan tetapi mematikan,” tegasnya.

Seuai aturan kepolisian atau protap, Basya menjelaskan cara melumpuhkan tahanan/buronan yang kabur, menurutnya hal tersebut diperbolehkan, pasalnya tindakan tahanan tersebut telah melawan polisi dan hukum yang berlaku.(ms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: