Palu– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menemukan persoalan dalam sistem dan mekanisme pemutakhiran data pemilih. Persoalan tersebut adalah ditemukannya beberapa daerah yang mengumumkan DPS berbeda dengan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulteng, Asrifai mengatakan seharusnya coklit yang dilaksanakan PPDP merupakan hasil data Form A KWK (data pemilih) dengan Form AA-KWK (Data Pemilih Baru) kemudian digabung menjadi Daftar Pemilih Sementara.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan supervisi pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), coklit yang dilakukan dari tanggal 15 Juli – 19 Agusutus 2015 selama 35 hari itu berbeda dengan yang diumumkan dalam DPS. Di Kab Morowali Utara Kecamatan Bungku Barat Desa Wosu 100 Pemilih yang sudah dicoklit tetapi tidak ada namanya dalam pengumuman DPS, di Desa Pebotoa Kecamatan Bumi Raya sudah meninggal beberapa tahun lalu tetapi masih ada dalam DPS. KPU perlu mencermati hal itu,” jelas Asrifai melalui siaran persnya, Selasa (22/9/2015).
“Di Kota Palu juga terjadi hal serupa, Kecamatan Mantikolore, Kelurahan Tondo, TPS pemilih hasil coklit berbeda dengan TPS yang diumumkan dalam DPS, Kelurahan Bayoge Kecamatan Tatanga pemilih yang sudah dicoklit justru tidak ada dalam pengumuman DPS, Kelurahan Baiya Kecamatan Taweli pemilih yang sudah pindah domisili dan sudah tidak dilakukan pencoklitan oleh PPDP masih ada namanya dalam pengumuman DPS,” tambahnya.
Sedangkan yang terjadi di Kabupaten Donggala, Desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah terdapat pemilih yang diumumkan dalam DPS tetapi tidak pernah dicoklit oleh petugas PPDP.
“Di Kabupaten Sigi, Kecamatan Sigi Biromaru Desa Lolu, PPS tidak mengumumkan DPS hasil penetapan KPU karena berbeda antara hasil coklit dengan hasil penetapan DPS,” katanya.
Asrifai mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, pihaknya menilai hasil coklit yang dilakukan PPDP berbeda dengan hasil yang ditetapkan dan diumumkan.
“Selain persoalan perbedaan data hasil coklit dengan data DPS yang diumumkan, kami juga masih menemukan pemilih ganda dan pemilih yang tidak lengkap elemen datanya atau tanpa NIK, NKK dsb,” katanya.
Olehnya itu, kata Arifai, Bawaslu meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi sistem pemutakhiran data pemilih agar akurasi data pemilih dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami juga meminta KPU untuk menetapkan data pemilih berdasarkan hasil coklit, tidak berdasarkan atas hasil olahan sidalih untuk mendapatkan data pemilih yang akurat,” tegasnya.