Tunjangan Perumahan DPRD Donggala diduga Menjurus Korupsi

DONGGALA – Tunjangan perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala Rp5,5 juta per orang diduga ada unsur yang menjurus pada tindak pidana korupsi anggaran Negara.

Demikaian pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Forum Advokasi Anggaran Sulteng Rofandi Ibrahim, kepada wartawan di Donggala kemarin (21/9/20).

“Kewajiban anggota DPRD Donggala tinggal atau bertempat tinggal di Ibukota kabupaten hal yang tidak bisa ditawar. Kalau tinggal di luar ibukota dikenakan delik Korupsi,” ujarnya.

Dia menjelaskan anggaran diterima oleh anggota DPRD Donggala tersebut telah mengundang unsur tindak pidana korupsi karena memiliki rumah di luar ibukota Kabupaten sebagai mana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang 20 tahun 2011.

“Pasal tersebut di atas sesungguhnya membawa konsekuensi tunjangan perumahan bagi anggota dewan. Jadi, jika tunjangan diambil dan mereka tidak tinggal di Ibu Kota Kabupaten Donggala maka bisa dikenakan delik Korupsi,” ujarnya.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Pasal 367 Ayat 3 yang berbunyi “ Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di Ibukota kabupaten/kota” secara tegas telah memerintahkan anggota Dewan untuk tinggal di Ibukota kabupaten.

Namun kenyataan yang ada, dari 30 anggota dewan Donggala, hanya 4 orang anggota Dewan Donggala yang berdomisili di Ibu Kota Kabupaten Donggala, 26 Orang anggota Dewan Bertempat tinggal di Palu dan luar Ibu Kota Kabupaten Donggala.

Lebih lanjut dia mengatakan perintah untuk bertempat tinggal (domisili) bagi anggota DPRD Kabupaten Donggala juga telah di atur dalam Tata Tertib DPRD yang diamanahkan oleh PP Nomor 16 Tahun 2010. “Untuk itu penegak hukum harus melakukan penyelidikan atas dana tunjangan perumahan 5,5 juta per anggota,” tegasnya.

Rofandi juga meminta para aggota Dewan Donggala untuk segera bertempat tinggal di ibukota Kabupaten Donggala sebagai mana yang diperintahkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah Republik Indonesia.

Sementara itu pimpinan DPRD Donggala, Moh. Yasin dihubungi Sulteng Post kemarin sore sektar pukul 16.16 untuk melakukan konfirmasi di nomor 08524138921X tidak aktif. Media ini mencoba menghubungi nomor wakil ketua DPRD Abdul Rasyid di nomor 08524169239X juga tidak aktif.(SP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: