Rusak Kawasan Hutan, Anti Murad Wajib Dipidana

SULTENG POST- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banggai, Nasrun Hipan menilai, eksploitasi kawasan hutan penyangga di Bukit Keles yang dilakukan pengusaha Anti Murad melanggar aturan Undang-undang dan wajib dipidanakan.

Nasrun sangat mendukung langkah yang diambil oleh Anggota DPRD Kabupaten Banggai demi penyelamatan kawasan hutan serta lingkungan.

“Saya memberi apresiasi terhadap langkah anggota DPRD yang menghentikan kegiatan ekploitasi dalam kawasan hutan, apalagi oleh Kadis Kehutanan Kabupaten Banggai telah memberikan penegasan bahwa tindakan perusahaan tersebut tidak memiliki izin, “ ungkap Nasrun Hipan ketika disambangi Banggai Raya (Tri Media Grup) pekan lalu.

Akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk ini menegaskan, perlu ada langkah konkrit berupa pendekatan dari aspek hukum dalam hal penegakkan aturan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

“Fakta konkrit ini sudah harus disikapi oleh aparat penegak hukum berkoordinasi dengan PPNS bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk melakukan langkah hukum penyelidikan bahkan mungkin penyidikan,” sarannya.

Lebih jauh Nasrun mengemukakan bahwa, mendasari keterangan dari Kadis Kehutanan sebagaimana diberitakan media ini edisi Jumat (18/9/2015) tentang tidak adanya dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, maka beberapa ketentuan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo. UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan pelaku perusakan tersebut.

Selain ketentuan tersebut, oleh karena ekploitasi dalam kawasan hutan tersebut telah berdampak pada kerusakan lingkungan terlebih lagi tidak memiliki AMDAL, maka ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, dapat pula dijadikan dasar dalam pemeriksaan pelaku perusakan tersebut. Hal ini harus diseriusi karena tindakan perusahaan yang telah berakibat pada kerusakan dalam kawasan hutan serta kerusakan lingkungan adalah membawa dampak negatif bagi pemukiman warga disekitarnya (dibawah kawasan hutan penyangga).

Ketika disinggung tentang kinerja Dinas Kehutanan maupun BPLH, oleh Nasrun mengemukakan tentang lemahnya pengawasan.

“Seharusnya ketika pengawasan dilakukan secara efektif maka tindakan pengrusakan lingkungan dalam kawasan hutan tersebut tidak perlu terjadi. Dengan adanya kerusakan tersebut maka selain menerapkan ketentuan hukum dalam penyelesaiannya juga perlu dilakukan upaya pemulihan lingkungan agar dampak negatif dari kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan itu segera dapat teratasi dan tidak berimbas pada kerugian masyarakat yang berada dibawah kawasan hutan penyangga kota, tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: