PALU- Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah melayani penerbitan kartu nelayan di arena “Expo Sail Tomini 2015″ di Pantai Kayubura, Kabupaten parigi Moutong, untuk memudahkan nelayan memperoleh kartu identitas khusus bagi nelayan tersebut.
Seorang pejabat Bidang Perikanan Tangkap Dinas KP Sulteng Iffat Burhan di lokasi pameran, Jumat, mengemukakan para nelayan yang membutuhkan kartu nelayan cukup memperlihatkan kartu tanda penduduk dan mengisi formulir yang disiapkan, lalu kartunya langsung diterbitkan.
“Cukup lima menit, kartu nelayan sudah bisa dimiliki nelayan,” ujarnya.
Iffat meyebutkan pihaknya akan menerbitkan kartu nelayan kepada nelayan yang dalam KTP tertulis secara eksplisit bahwa pekerjaannya adalah nelayan.
“Ada beberapa nelayan yang meminta kartu nelayan di sini namun dalam KTP-nya tertulis pekerjaan sebagai wiraswasta. Kami terpaksa menunda pelayanan kepada yang bersangkutan, kecualia yang bersangkutan bisa menunjukkan surat keterangan dari kepala desanya bahwa dia betul-betul berprofesi sebagai nelayan,” tuturnya.
Selama dua hari Expo Sail Tomini berlangsung, petugas DKP Sulteng telah menerbitkan sebanyak 60-an kartu nelayan, dan hari Jumat ini, diperkirakan akan semakin banyak pemohon yang dilayani.
Iffat menyebutkan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk mempercepat pelayanan kartu nelayan kepada semua nelayan agar sesegera mungkin seluruh nelayan di Sulteng yang berkisar 100.000 orang (kepala keluarga) bisa memiliki kartu tersebut.
Sampai saat ini, DKP Sulteng baru menerbitkan sekitar 18.000 katu nelayan lewat prosedur biasa, yakni pendaftaran dan seleksi di Kantor DKP kabupaten/kota sementara kartunya dicetak/diterbitkan di Kantor Dinas KP Sulawesi Tengah.
Kartu nelayan tidak semata-mata sebagai bukti identitas sebagai nelayan, melainkan inisiatif pemerintah untuk menjadikan nelayan sebagai mitra dalam proses pembangunan perikanan tangkap.
Kartu nelayan itu bisa menjadi referensi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari Pertamina. Selain itu, juga bisa untuk referensi pembuatan Jaminan Kesehatan Daerah, penerima program usaha mina perdesaan (PUMP), serta penerima program “Sehat Nelayan” (sertifikat tanah hak atas nelayan) dan berbagai bantuan pemerintah lainnya.ANT