Palu, – Meski lahan bekas tambang nikel PT Vale Indonesia di Sulawesi Tengah belum ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) oleh Menteri ESDM, namun Gubernur Sulteng Longki Djanggola telah mengeluarkan surat rekomendasi.
Penelusuran Metrosulawesi, sebuah dokumen menunjukkan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengeluarkan surat rekomendasi tentang IUP Produksi PT Sulteng Mineral Mandiri tertanggal 27 Oktober 2014.
Dalam Surat Rekomendasi Nomor: 540/43/DIS ESDM/2014 tersebut disebutkan, PT Sulteng Mineral Mandiri yang beralamat di Jalan Tanjung Tururuka Palu untuk melaksanakan penambangan nikel di seluruh areal bekas PT Vale Indonesia di Sulawesi Tengah yang sudah dilepaskan.
Salah satu poin dalam surat rekomendasi tersebut adalah PT Sulteng Mineral Mandiri diminta untuk melaksanakan penyusunan study kelayakan termasuk Amdal. Padahal, saat itu lahan bekas tambang nikel PT Vale Indonesia di Sulawesi Tengah belum ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
PT Sulteng Mineral Mandiri pun melaksanakan sejumlah kewajiban setelah mengantongi rekomendasi tersebut. Melalui pengacaranya, Fredi K Simanungkalit mengatakan, memenuhi kewajiban dengan membayar uang Rp3 miliar kepada perusahaan kuasa pertambangan pertama PT V dan setor ke kas daerah senilai Rp500 juta.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah Bambang Sunaryo mengakui, surat permohonan WIUPK untuk lokasi tambang nikel bekas PT Vale Indonesia ke Menteri ESDM baru dilayangkan pada Maret 2015.
“Surat tersebut tertanggal 6 Maret 2015 Nomor 540/175/DISESDM yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI,” kata Bambang di Palu, seperti dikutip Antaranews, Kamis (10/9/2015).
Bambang mengatakan, dalam surat permohonan tersebut diterangkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat diberikan WIUPK sebagai dasar pengusulan IUPK bagi Perusahaan Daerah (Perusda) untuk melakukan kegiatan pertambangan pada lahan seluas 13.936 hektare milik bekas PT Vale Indonesia (duhulu bernama PT Inco) di Morowali.
Pemerintah provinsi dalam surat itu meminta WIUPK tersebut juga berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/30/DJB/2015 tertanggal 15 Januari 2015 tentang penciutan IV Wilayah Kontrak Karya PT Vale Indonesia. Dimana luas wilayah lokasi yang berada di Morowali yang semula sebesar 36.653 hektare berubah menjadi 22.699 hektare.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha Muhammad Heri Surya melaporkan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Rabu (9/9/2015).
“Klien kami (Heri) sudah memenuhi kewajiban memberikan uang Rp3 miliar namun Izin Usaha Pertambangan tidak kunjung keluar,” kata pengacara Heri, Fredi K Simanungkalit di Markas Besar (Mabes) Polri.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menyatakan siap menghadapi laporan Direktur Utama PT Sulteng Mineral Mandiri dan Sulteng Industri Mandiri Muhammad Heri Surya ke Bareskrim Mabes Polri. (zal/ant)
Penjelasan Kadis ESDM Sulteng
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah Bambang Sunaryo memberikan penjelasan mengenai IUP di lahan tambang bekas PT Vale Indonesia.
Lokasi bekas PT Vale Indonesia, jika nantinya dilepas oleh kementerian akan memiliki dua pilihan status. Pertama digunakan sebagai wilayah pencadangan negara. Pencadangan ini tidak untuk diolah tetapi disimpan dan dipergunakan jika nanti ada waktunya. Kedua, dikelola oleh pemerintah daerah.
“Gubernur memilih opsi untuk dikelola oleh Pemda. Sementara pilihan tersebut tidak langsug diberikan kepada perusahaan swasta, tetapi melalui beberapa tahapan yakni lokasi tersebut akan diberikan kepada Perusda untuk mengelolanya,” kata Bambang di Palu seperti dikutip Antaranews.com, Kamis (10/9/2015).
Dia mengatakan, jika Perusda tidak mampu, maka Pemda dapat memanggil Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola. Jika nantinya tidak tercapai kesepakatan Pemda dapat melakukan pelelangan bagi swasta yang dapat mengelola lokasi tersebut atau Perusda dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan swasta.
Karena itulah kata Bambang sampai saat ini belum ada IUP di atas lahan tersebut atau tidak ada izin yang dikeluarkan gubernur.
“Kalau gubernur mengeluarkan izin di lahan eks PT Vale tersebut, beliau bisa dipenjara, karena bukan kewenangannya tetapi kewenangan menteri,” katanya. (zal/ant)