Larangan Bongkar Muat Dalam Kota Dievaluasi

SULTENG POST- Sejak diterapkan tahun 2014 silam, aturan terkait larangan aktivitas bongkar muat dalam kota dan parkir di kawasan jalan Ahmad Yani dievaluasi.

Terkait itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi sejauh mana perkembangan jalannya aturan tersebut.

Dari 40 undangan rakor yang disebar untuk para pemilik toko, hanya 3 pemilik toko yang terlihat hadir. Rakor tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dishub, Natalia Patolemba, sedangkan dari Kepolisian diwakili oleh Kasatlantas Polres Banggai AKP Hangga Utama Darmawan.

Dari jalannya Rakor tersebut, beberapa pegawai Dishub menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi mereka di lapangan, ditemui masih banyak pemilik toko yang belum memahami rambu-rambu larangan bongkar muat serta parkir kendaraan para pemilik toko dan jasa ekspedisi.

Sementara itu, Nyoman Nantri yang juga Pegawai Dishub mengatakan, jika aturan yang diberlakukan Dishub tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Dimana kata dia aturan tersebut dibuat untuk mengantisipasi kemacetan yang kerap dikeluhkan masyarakat. Sehingganya menurut Nyoman, Dishub dalam kewenangannya terkait aturan tersebut hanya sebatas pada pemasangan rambu dan sosialisasi pada para pemilik toko. Sedangkan, untuk tindak lanjut terhadap pelanggaran aturan menjadi kewenangan kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Banggai.

Disebutkannya, ruas jalan Ahmad Yani yang berstatus sebagai jalan nasional dalam undang-undang perhubungan dilarang untuk parkir kendaraan terlebih lagi aktivitas bongkar muat.

Masih timbulnya kemacetan yang dipicu oleh aktivitas bongkar muat juga disesali Sekretaris Dishub Natalia Patolemba. Menurutnya, saat ini yang menjadi sasaran kritikan publik adalah Dishub dan Satlantas, padahal kata dia aturan untuk larangan parkir dan aktivitas bongkar muat telah diberlakukan.

Tak hanya itu, Natalia menyebutkan dari beberapa poin dalam Surat Edaran (SE) Dishub pada pemilik toko, sebagian tak dipenuhi. Seperti pada poin 2, pemilik toko tidak berkoordinasi pada petugas lapangan saat melakukan ativitas bongkar muat yang tidak sesuai dengan jam pelarangan.

Menyahuti pemaparan Natalia, salah seorang pemilik toko yang diberi kesempatan menanyakan kepada Dishub tentang kesiapan petugas lapangan dalam mengawal aktivitas bongkar muat.

“Apakah siap bapak-bapak mengawal bongkar muat seperti yang dilakukan ekspedisi yang banyak kali pindah-pindah tempat?,” tanya pemilik toko tersebut.

Natalia merespon permintaan pemilik toko, dia menyatakan jika petugas lapangan siap melakukan pengawalan bongkar muat, kapan dan dimana saja, selama dalam area pemasangan rambu larangan.

Tak hanya pemilik toko, kalangan ekspedisi juga menyampaikan pendapatnya. Mereka mengatakan, larangan bongkar muat yang diterapkan Dishub pada jam 08.00 pagi hingga sore hari sangat merugikan. Menurut mereka, dengan keberadaan toko-toko di kota Luwuk sudah yang pada pukul 19.00 sudah menghentikan aktivitas dagangnya tentunya tidak memberikan keuntungan pada para pelaku ekspedisi.

Kasatlantas AKP. Hangga Utama Darmawan dalam kesimpulannya menyatakan bahwa pihaknya mengembalikan pada aturan yang kini dijalankan. Ia secara tegas meminta kepada pemilik toko dan pelaku ekspedisi agar bongkar muat menempati area parkir yang telah disediakan. “Boleh bongkar muat, asal kendaraannya serong, jangan di tengah-tengah badan jalan, kan sudah ada ruang parkir yang disediakan,” ucapnya baru-baru ini.

Rakor tersebut di akhiri dengan kesimpulan bahwa aturan bongkar muat tetap mengacu pada aturan yang diterapkan sebelumnya, yakni menjalankan aturan rambu lalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: