Kejati Diminta Bawa Kasus PT MAP ke Pengadilan

Palu – Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah Syahrudin Ariestal Douw mengungkapkan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK Bupati Donggala 21 Oktober 2014 tidak masuk dalam substansi pokok gugatan perkara yang diajukan Jatam Sulteng.

“Bukan berhubungan pokok perkara terkait, tidak membahas tentang itu, tetapi putusan hakim PTUN mengatakan, gugatan tidak dapat diterima karena pihak Jatam Sulteng tidak termasuk pihak dirugikan secara langsung oleh keputusan bupati,” kata Syahrudin Ariestal Douw, Minggu (6/9/2015) lalu.

Menurutnya, hakim PTUN berhak memberikan putusan apapun dalam perkara. Namun, inti dari putusannya dalam gugatan Jatam Sulteng atas SK Bupati Donggala 21 Oktober 2014, tidak masuk dalam inti permasalahan.

“Cuma prosedurnya bahwa Jatam tidak pihak dirugikan,” katanya.

Akvifis lingkungan yang akrab disapa Etal ini menegaskan, statement pihak Pemda Donggala yang menyebut bahwa dengan dikeluarkannya SK 21 Oktober 2014, sudah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kata Etal, statement itu keliru karena hakim PTUN tidak memberikan keputusan yang berkaitan dengan SK bupati. Namun hanya memutuskan bahwa Jatam Sulteng tidak mempunyai kopetensi melakukan gugatan.

“Jatam tidak mempunyai kopentensi melakukan gugatan karena bukan pihak dirugikan, kalau tidak diperiksa pokok perkaranya jangan berbicara begitu dong, itu hanya sebatas keabsahan dari pengungugat,” jelas Etal.

“Makanya, perkara tersebut dapat dilakukan banding,” tambahnya.

“Yang jelas perkara ini tidak pokok dari substansi permasalahan, tidak dapat dinilai keabsahan SK 21 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Bupati Donggala Kasman Lassa,” kata Etal sambil menambahkan, hakim tidak memeriksa pokok gugatan sehingga tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah.

Menurutnya, SK 21 Oktober yang dikeluarkan Kasman Lassa yang jelas belum masuk dalam pokok perkara, karena syarat formal tidak cukup, dan dalam putusan perkara itu tidak dapat dinilai. Bahkan tidak menggugurkan kasus PT. Mutiara Alam Perkasa yang ditangani Polda dan Kejati Sulteng.

“Jangan putusan praperadilan dipelintir dengan putusan hakim PTUN, karena tidak ada korelasi antara putusan praperadilan dengan putusan PTUN. Apalagi perkara ini tidak ditolak, hanya sebatas tentang keabsahan dari pihak penggugat,” katanya.

Dia berharap, Polda dan Kejati bekerja professional dengan melanjutkan perkara PT. Mutiara Alam Perkasa sampai ke Pengadilan.(ms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: