Pemkab Donggala Siapkan Gugatan ke MK

Tunjuk Yusril Sebagai Pengacara

Palu – Bupati Donggala Kasman Lassa mengaku, pihaknya bersama kepala daerah di beberapa kabupaten di wilayah Kalimantan dan Sulawesi akan melakukan gugatan uji materil (Yudicial Review) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Menurut Kasman, Materi Undang Undang 23 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 18 UU Dasar 1945 tentang Otonomi Daerah.

“Kami telah meminta kepada Yusril Izha Mahendara untuk menjadi pengacara kami dalam melakukan gugatan atas UU 23 Tahun 2014,” kata Kasman Lassa, ketika menggelar jumpa pers di kediamannya, Perumahan Dosen, Minggu (6/9/2015).

Untuk itu, Pemkab Donggala bersama beberapa kepala daerah di wilayah Kalimantan dan Sulawesi dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan di Donggala, guna membahas langkah dan persiapan selanjutnya.

Beberapa alasan yang menjadi gugatan uji meteril itu, kata Kasman, beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Dinas Teknis didaerah yang dipimpinnya justru kewenangannya sebagian besar dialihkan ke Pemerintah Provinsi karena berlakunya UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sehingga banyak kewenangan pemerintah kabupaten dikebiri. Hal ini, dianggap bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945 tentang Otonomi Daerah.

“Saya berfikir ingin mau melakukan uji materil, karena ini bertentangan dengan Pasal 18 UU Dasar 1945 tentang Otonomi Daerah, dimana semua SKPD kewenangannya di ambil alih Pemerintah Provinsi,” tegasnya.

Kasman menambahkan, di dalam melakukan uji materil UU 23 Tahun 2014, dirinya sebagai penginisiatif daerah lain.

”Saya sendiri penginisiatif, bahkan seluruh kepala daerah di wilayah Kalimantan dan Sulawesi setuju untuk usulan ini,” sebutnya.

Bupati yang menang dari jalur independen ini mencontohkan, misalnya kewenangan mengeluarkan IUP Galian C sejak berlakunya UU 23 Tahun 2014 Kabupaten bersangkutan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan IUP. Padahal, kata dia, lokasi, tempat usaha tambang ada diwilayah kabupaten/ kota yang hanya sebatas mengeluarkan rekokendasi.

“Mulai dari lokasi, Tempat Usaha Tambang ada di wilayah kami, namun kenapa kami hanya sebatas mengeluarkan izin rekomendasi?” tanya Kasman Lassa.

Olehnya, dengan ketidak sejalannya UU 23 Tahun 2014 ini dengan Pasal 18 UU Dasar 1945 tentang Otonomi Daerah. Maka pihaknya akan mengambil langkah untuk melakukan Gugatan Uji Materil ( Yudicial Review) ke Mahkamah Konstitusi.

“Olehnya, sebagai bupati saya melakukan langkah untuk hal tersebut, bertemu dengan Yusril Izha Mahendara kami meminta agar menjadi kuasa hukum kami, dan Yusri Izha Mahendra menerima maksud dan tujuan kami,” sebut Kasman.(ms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: