Palu, Metrosulawesi.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu menolak eksepsi terdakwa Bandjela Paliudju.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum dengan agenda putusan sela, Kamis (3/9/2015).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Sularto didampingi Hakim Muhammad Nur Ibrahim dan Hakim Felix Da Lopes tersebut menyatakan, bahwa keberatan (eksepsi) dari tim Penasihat Hukum terdakwa Bandjela Paliudju tidak dapat diterima dan akan diputuskan bersama materi pokok perkara dalam putusan akhir.
Majelis Hakin memerintahkan penuntut umun untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pal. atas nama terdakwa Banjela Paliudju.
Serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Pasalnya, menurut pertimbangan Majelis Hakim bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim Penasihat Hukum terdakwa Bandjela Paliudju sudah masuk pada materi pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.
Majelis Hakim juga berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umun sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP.
“Sehingga, eksepsi tim Penasihat Hukum terdakwa Bandjela Paliudju ditolak, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, bahwa tim Penasihat Hukum terdakwa dalam eksepsinya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi membingungkan dan tidak cermat atau menyesatkan, dan bahkan tidak jelas atau kabur.
Terdakwa Bandjela Paliudju didakwa dengan dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat KUHP.