Palu, Metrosulawesi.com – Pada pertemuan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GN-PSDA) 25 Agustus 2015 di Makassar, Pemprov Sulawesi Tengah yang diwakili Asisten II Bunga Elim Somba menyatakan bahwa kegiatan Reklamasi Teluk Palu telah dihentikan.
Perintah ini berdasarkan kesepakatan antara Pemprov Sulteng dengan Pemkot Palu, dengan melihat hasil telaah kelengkapan perizinan, serta kesesuaian ruang. Hal ini juga telah disampaikan dihadapan forum Korsup KPK.
Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye ED Walhi Sulteng Aries Bira dalam rilis yang dia kirim ke redaksi Metrosulawesi, pada pertemuan tersebut Elim Somba merepresentasekan diri sebagai Pemerintah Provinsi mewakili Gubernur Sulteng, sehingga pernyataan tersebut berkekuatan hukum. Sejauh ini, menurut Aries pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kota Palu belum mengeluarkan satu keputusan tertulis terkait penghentian tersebut.
“Hal ini juga diakui Elim Somba Ketika kita mengkonfirmasi perihal penghentian tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, pernyataan Elim Saomba adalah satu bentuk sikap tegas pemerintah Provinsi bahwa Reklamasi Teluk Palu telah dihentikan. Sebagimana diungkapkan Elim Somba yang menyatakan “Pak Gubernur telah meminta pemerintah Kota Palu untuk menghentikan reklamasi teluk palu dan saat ini telah di hentikan, tepatnya minggu lalu,” kata Aries yang mengutip pernyataan Elim Somba.
“Namun kabar yang kami himpun sampai saat ini proyek penimbunan Teluk Palu tersebut belum dihentikan oleh PT Yauri Properti Investama (YPI) selaku pihak pelaksana reklamasi teluk palu,” kata Aries.
Aries menambahkan, fakta dilapangan serta dengan menghubungkan pernyataan Elim Somba dalam Korsup KPK tersebut, belum berhentinya Reklamasi Teluk Palu karena tiga kemungkinan. Pertama, Pemerintah Provinsi belum melakukan penghentian Reklamasi Teluk Palu; Kedua, Pemerintah Kota Palu tidak menjalankan perintah Gubernur, dan Ketiga pihak PT YPI memang tidak mengindahkan Perintah penghentian tersebut.
“Atas dasar itu, menurut kami, pihak kepolisian harus memastikan perintah penghentian tersebut, dalam artian bahwa saat ini sudah ada perintah penghentian, maka jika fakta dilapangan masih terjadi aktivitas, menurut kami ini satu pelanggaran hukum yang harus di tindaki oleh aparat yang berwajib tentunya,” ujarnya.
Kata Aries, menurut pernyataan Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad yang disampaikan kepada Walhi Sulteng, Reklamasi Teluk Palu belum ada rekomendasi dari Kemeterian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Beliau sendiri yang mengirimkan surat kepada Pemeritah Kota Palu, bahwa sampai saat ini KKP belum mengeluarkan rekomendasi terkait reklamasi karena dokumen dan lainnya belum ada pada kami. Untuk itu, menurutnya, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terkait reklamasi ini dan dia akan bersedia menjadi saksi ahli jika itu di mungkinkan. Dia mencontohkan kasus yang terjadi dengan reklamasi Makassar, pada kasus tersebut dia menjadi saksi ahli yang menyeret pihak pelaksana,” imbuhnya.
Untuk itu Walhi Sulteng minta kepolisian lebih aktif dan terbuka, karena kunci utama penanganan kasus ini ada pada aparat kepolisian, keaktifan dan keterbukaan aparat kepolisian sangat penting. Untuk melibatkan semua masyarakat dalam memberikan informasi yang dibutuhkan dan menjamin proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan baik.