SULTENG POST- Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu yang membahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang Pendirian BUMD PT Bangun Palu Sulteng, mempertanyakan pembagian laba antara Pemkot dengan Pemprov.
Anggota Pansus Ratna Mayasari Agan mempermasalahkan tidak adanya aturan soal sharing deviden antara Pemprov dan Pemkot dalam Ranperda tersebut.
Menurutnya, pada Ranperda tercantum modal dasar perusahaan adalah Rp100 miliar. Modal Pemkot sebanyak 51 persen, sementara modal pihak lain sebesar 49 persen.
“Apakah 49 persen termasuk modal Pemprov Sulteng itu yang harus dijelaskan dan lebih penting dalam Ranperda ini hanya menyebut soal sharing modal tanpa menyebut sharing deviden,” katanya, Rabu (2/9/2015).
Ratna mengatakan, sharing pembagian deviden harus tertuang sehingga menjadi dasar bagi Pemkot untuk pembagian laba, apabila PT Bangun Palu Sulteng mengalami keuntungan.
Berbeda dengan Ratna, Anggota Pansus H Nanang mempertanyakan apakah sudah ada aktivitas yang dilakukan PT Bangun Palu Sulteng.
“Perda PT Bangun Palu kan sudah ada sejak 2014. Apakah perusahaan sudah ada? apakah juga perusahaan ini sudah memiliki AD ART? seharusnya Pemkot memberikan sejauh mana gambaran PT Bangun Palu Sulteng yang menjadi perusahaan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ini,” katanya.
Jawaban dari Staf ahli Pemkot Hari Wahyudi, PT Bangun Palu Sulteng belum terbentuk baik dari akta notaris, anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga.
“Perda ini akan menjadi dasar pembentukan perusahaan di notaris atau pembuatan akta notaris dan pengisian jabatan-jabatan dewan direksi dan komisaris,” katanya