Pemda Buol Minta Pembangunan di Daerah Resapan Air Dihentikan

Buol – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kabupaten Buol Gusti Aliu meminta pengusaha maupuun perorangan menghentikan pembangunan dan penimbunan kawasan resapan air lokasi pasar tradisional di Kelurahan Bugis. Karena selama ini, Pemda belum pernah mengeluarkan izin atau dokumen lingkungan hidup (Amdal).

“Belum ada Surat Pernyataan Pengelolaan lingkungan, begitu pula dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), karena Kalau SPPL dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup. Sedangkan izin lingkungan untuk Amdal dan UKL-UPL dikeluarkan oleh bupati,” kata Gusti Aliu belum lama ini.

Ia menjelaskan, beberapa pengusaha maupun perorangan yang telah melakukan kegiatan penimbunan lokasi resapan air di Kelurahan Bugis, telah merusak ekosistem yang ada disekitarnya. Bahkan, saat ini telah pula ada bangunan pertamina, pasar tradisional maupun terminal.

Oleh karena itu, BLH Pemda Buol akan menindak dan menghentikan kegiatan penimbunan lokasi tersebut. Karena menurut Gusti Aliu, bahwa undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 22 sampai dengan pasal 25 pada intinya mengatakan, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal dengan dampak penting yang ditentukan berdasarkan kriteria. Begitu pula, pada pasal 24 sampai dengan pasal 40 sebagian besar menekankan pada setiap usaha/kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 wajib memiliki UKL – UPL.

Pada pasal 109 sampai dengan pasal 115 undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 dikatakan, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Tata Ruang Pemda Buol, Moh. Silmih mengatakan, bahwa sesuai dengan peraturan daerah RTRW nomor 4 tahun 2012, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Buol. Maka, pihak Dinas Tata Ruang Pemda Buol akan mengeluarkan rekomendasi. Khususnya untuk kesesuaian lahan pembangunan pasar di Kelurahan Bugis dengan RTRW Kabupaten Buol.

Sedangkan untuk kegiatan penimbunan oleh oknum pengusaha maupun perorangan. Pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Kecuali terhadap pasar tradisional.

“Yang menjadi pertanyaan pihak mana lagi yang memberikan izin maupun rekomendasi pada lahan yang dimaksud, dan dalam waktu singkat kami akan turun kelapangan dengan melihat dan mengevaluasi kejadian ini yang tentunya akan melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait,” kata Silmih.(ms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: