Palu-Aliansi Jurnalis Independen(AJI) Kota Palu membuka posko pengaduan THR atau tunjangan hari raya,selasa (6/7/2015)khusus bagi pekerja media yang berada di wilayah Kota Palu khususnya,dan secara umum di provinsi Sulawesi Tengah.
Posko tersebut berada di sekretariat Aji Kota Palu di jalan Rajawali 28 Palu.
Ketua Aji Kota Palu,Riski Maruto saat acara buka puasa bersama mengatakan,posko tersebut dibuka hingga lebaran dan diharapkan pekerja mediaberani mengadukn perusahaanya yang tidak membayar THR atau lambat membayar THR.
Kalaupun pekerja media itu menerima THR kurang dari ketentua maka juga harus di laporkan ke Aji Palu.Aji Palu selanjutnya akan menindaklanjuti dengan mengirim surat ke perusahaan media tersebut dan selanjutnya merilis website aji.palu.or.id.
“Biar pemilik perusahaan itu malu,jangan sampai pemilik perusahaan sejahtera,sementara pekerja media sengsara tidak menerima THR sesuai jumlah yang semestinya,”kata Riski Maruto.
Pengaduan penerimaan THR yang tidak semestinya itu katanya,juga bisa disampaikan melalui email di aji_kotapalu@yahoo.co.id.
Jumlah THR sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja adalah sebesar satu kali gaji bagi pegawai dengan masa kerja minimal 12 bulan.Sedangkan yang belum bekerja selama satu tahun diberi THR dengan besaran yang proporsional.Selain itu,THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
“Jangan sampai ada wartawan atau pekerja media dibayar dengan minuman ringan.Ini kan keterlaluan.”katanya Riski.Aji Kota Palu juga menghimbau kepada pemprov sulawesi tengah atau pemkot dan pemkab setempat untuk tidak memberikan THR kepada wartawan atau pekerja pers karena mereka sudah mneerima dari perusahaan masing masing.
“Pejabat juga jangan memanjakan wartwan dengan memberi THR.”ujarnya.Dia mengatakan wartawan adalah pekerjaan mulia yang menyampaikan berita atau kabar kepada masyarakat luas dengan tujuan memberikan pendidikan,infomrasi,pencerahan atau inspirasi yang mencerdaskan khalayak.
“Jadi wartawan jangan takut mislin dengan kerjakerja jurnalistiknya.Kalau takut miskin,jadlah pemilik media,selanjutnya mensejahterahkan pekerjanya,”katanya (bp)