PT SPN Diminta Hentikan Penyerobotan Lahan Warga

Palu, – Tokoh muda Poso, Rizal Calvary Marimbo (RCM) memberi peringatan keras kepada PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) agar tidak menyerobot lahan warga di Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara.

Hal tersebut diungkapkan Marimbo melalui press rilis yang diterima Metrosulawesi, Selasa (23/6). Selain itu, ia juga menegaskan agar PT SPN tidak meneror warga.

RCM mengatakan, Ia mendapat laporan dari warga Desa Lee bahwa lahan kebun, kintal rumah, bahkan rumah warga akan digusur oleh PT SPN.

“Saya kasih peringatan ke PT SPN, jangan coba-coba mencaplok lahan warga Desa Lee, risikonya besar. Itu sumber penghidupan warga. Kebun-kebun mereka jangan diserobot,” ujar RCM.

RCM mengatakan, saat ini tak hanya terancam digusur. PT SPN juga melakukan aksi teror kepada warga agar menyerahkan lahan-lahan sumber penghidupan mereka kepada PT SPN. Celakanya lagi, kata RCM, PT SPN menyewa oknum Brimob untuk menakut-nakuti warga Lee.

RCM meminta agar PT SPN segera menghentikan aksi teror tersebut. Ia mengatakan, sebelumnya sebanyak empat orang oknum anggota Brimob dari Poso diminta oleh PT SPN memasuki rumah warga dan melakukan interogasi, sambil merekam aktifitas warga.

RCM mengingatkan, apabila PT SPN terus menakut-nakuti warga Lee dan mencaplok lahan-lahan perkebunan warga, maka kasus ini akan sampai ke pimpinan tertinggi di negara ini.

“Dalam beberapa kali audiensi dengan Presiden Jokowi melalui Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, terlihat komitmen Presiden untuk melindungi lahan-lahan rakyat dan tanah ulayat. Jadi, kalau dia pakai otaknya ini PT SPN, stop aksi menakut-nakuti warga Lee. Kita buat perhitungan. Semua orang Lee itu masih saudara dekat saya sendiri,” paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya kata RCM, masyarakat Lee meminta SPN menghentikan aktivitasnya dikarenakan belum adanya kejelasan hak masyarakat terkait hak guna usaha (HGU) PTPN XIV.

Sebelumnya, wilayah perkebunan ini milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN) yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, kini berganti nama menjadi PT SPN.

Warga menilai proses penerbitan HGU PTPN XIV cacat hukum. Perusahaan milik negara tersebut selama proses penerbitan HGU tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Lee.

Warga menganggap, terbitnya Surat Keputusan HGU PTPN XIV tanggal 27 Januari 2009 di wilayah Desa Lee, Kasingoli, dan Desa Gontara, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara dengan luas HGU 1.895 hektare tidak pernah melibatkan masyarakat Desa Lee. Sehingga dinilai cacat hukum.(ms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: