Terus Beroperasi, CV Mitra Kaili Dianggap Lecehkan Dewan

Donggala,  – Meski sudah mendapat peringatan dari komisi III DPRD Kabupaten Donggala, CV Mitra Kaili, perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Desa Masaingi, Kecamatan Sindue, masih saja melakukan pengerukan pasir di tepi pantai untuk diolah.

Menurut anggota komisi III, Zulham, perusahaan tambang galian C tersebut sudah melecehkan lembaga dewan. Siapapun pemiliknya kata dia, perusahaan tersebut harus segera di hentikan.

“Perusahaan itu sudah pernah kami peringati untuk tidak mengeruk pasir disempadan laut, tapi ternyata mereka tidak indahkan. Kalau memang sudah tidak mau ditegur kita tindak secara tegas,” kata Zulham, Minggu (30/5)

Dia menambahkan aktifitas perusahaan tambang galian C tersebut memang sudah meresahkan masyarakat. Menurutnya pengerukan pasir disempadan laut sudah melanggar aturan pertambangan.

“Aktifitas tambang galian C selama ini di Desa Masaingi memang sudah melanggar aturan. Berdasarkan laporan masyarakat kepada saya, disertai foto dan video perusahaan tersebut sudah mengeruk pasir dibibir pantai. Itu tidak boleh karena sudah melanggar aturan pertambangan. Lima ratus meter dari bawah jembatan dan lima ratus meter dari bibir pantai itu tidak bisa diolah. Kalau laporan warga itu terbukti, kami akan merekomendasikan kedinas ESDM Donggala untuk mencabut izin perusahaan tersebut,” tegas Zulham.

Pejabat sementara Kades Masaingi, Nufran ketika dikonfirmasi terkait berita tersebut mengatakan akan segera memanggil pihak perusahaan untuk menjelaskan laporan masyarakat tersebut.

“Kami akan panggil pihak perusahaan untuk menjelaskan kebenaran informasi itu,” kata Nufran(metroulawesi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: