Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

PALU,– Tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar dengan cara menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) BERsubsidi. Kejadiannya pada tanggal 2 April 2015, sekitar jam 13.00 Wita di Jalan Imam bonjol Kecamatan Palu Barat, Kota Palu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu.

Perlu diketahui kronologis kejadiannya dimana saat ditemukan pelaku sedang mengisi dan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sekitar 280 liter. Modusnya, tersangka menggunakan kendaraan jenis truck yang mana pada tangki kendaraan tersebut telah dirubah/dirakit dengan kapasitas yang lebih besar dari pada umumnya kendaraan keluaran pabrikan. Kendaraan tersebut dikemudikan WH. Setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Palu guna proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran penyidik Satuan Reskrim Polres Palu yang  bergerak cepat memproses kasus tersebut sehingga dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu.

Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda serius untuk mencegah dan menindak setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga program pemerintah ini tentang BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.(KABARSELEBES)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: