PALU DAN 80 TAHUN KEBEBASAN PERSNYA

SUDAH hampir 80 tahun yang lalu, sejak 1935, Palu, sebenarnya punya pers dengan wartawan yang berpikir bebas. Bebas di sana maksud saya yang tidak sekadar memberitakan, mengabarkan apa saja, tetapi juga sadar, bahwa informasi dalam jurnalistik adalah upaya menyingkap yang tak nampak dari apapun, baik peristiwa atau juga gejala di tengah masyarakat.
Kekuatan dari cara berpikir bebas itu, menurut saya juga tak lepas dari kekayaan bahasa wartawannya. Di tahun-tahun awal ketika surat kabar adalah mainan baru di Palu (ditulis dengan ejaan lama, Paloe), kita sama tahu betapa mengungkungnya situasi penjajahan. Belanda masih bercokol sekalipun dengan gayanya yang lembut (politik etis), dan setelahnya Jepang datang dengan fasisme yang kasar. Rasa bahasa dari sebuah debut terbitan surat kabar begitu terasa mencerahkan, bahkan setelah hampir 80 tahun surat kabar itu tiada.

Surat kabar itu namanya Penjedar. Dari ejaan lama yang maksudnya Penyadar. Dimaksudkan terbit untuk memberi penyadaran, pencerahan. Itu surat kabar kedua yang terbit di Palu setelah yang pertama Zamroed Paloe ditulis dalam edisi perdana Penjedar sebagai “goeloeng tikar”. Keduanya –Zamroed Paloe lalu Penjedar didirikan oleh orang yang sama, H. Mohamad Arsyad Intje Makka (1904 – 1973).
Ada dua judul tulisan di halaman depan Penjedar yang sama kuatnya, sama mencerahkannya. Yang pertama berjudul “Kenang-kenangan Kita” sebagai tulisan reflektif atas matinya Zamroed Paloe, dan juga sebagai sikap kehadiran Penjedar di Palu, dan yang kedua berjudul “Optimistisch Democratie” (Optimistik Demokrasi) yang menulis tinjauan kritik demokrasi impor yang disebutnya “tak aseli!” karena hanyalah demokrasi perabot di mulut kekuasaan. Simak paragraf penutup pada tulisan Optimistik Demokrasi:
“Vergadering (baca: pertemuan) di dalam pergaoelan masjarakat hidoep sehari-hari adakah itoe persamaan ditjontohkan pada perboeatan? Sengadja kita petjahkan ini soal boeat massa bagi pemimpin-pemimpin kaoem jang mengakoe perintis keselamatan dan kesentaoesaaan dalam pengiboelan hidoep sebangsa. Kiranja tidak kedjadian demokrasi perabot, pembudjuk, pemikat, penarik dalam soeatoe keperloean.”
Dan simak pula paragraph pembuka Kenang-kenangan Kita:
“Djika kita teringat akan nasibnja “Zamroed Paloe” jang tlah setahoen lebih sampai kini menggoeloeng tikarnja alias lenjap sama sekali, betapa sedih dan piloe hati kita, karna seorang manusia jang tlah sadar dalam Doenia Kemadjoean dan faedahnya soerat kabar, soedah tentoe sama berdoeka tjita dan bersedih mengenangkan satoe-satoenya “Zamroed Paloe” soerat kabar pertama jang lahir di tanah Kaili, jang baroe sadja enam boelan moelai memantjarkan sinarnya oentoek memberi soeloeh pada tanah dan bangsanja Kaili, tlah padam sama sekali disebabkan perboeatan-perboeatan ratjoennya soerat-soerat kabar, ialah jang tahoe baca tapi enggan membajarnya.”
Ejaan lama dan istilah-istilah dalam Bahasa Belanda di dua tulisan itu bagi saya ada pada kemampuan mengajak kita memeriksa sesuatu di balik keyakinan kita yang kadang semu. Lebih daripada itu, kedua tulisan itu tetap kontekstual, meruang-waktu, melihat apa yang terjadi sekarang, sekalipun tentu dengan tantangan zaman yang berbeda. Pers di masa sebelum proklamasi tentu berhadapan dengan penjajah, termasuk pembaca yang enggan membeli bacaan. Pers di masa pasca reformasi hingga sekarang, berhadapan dengan pengiklan dan pemilik modal, termasuk pembaca, yang hingga sekarang, rasa-rasanya juga tetap saja sama: enggan membeli bacaan. Tantangan yang tak kalah peliknya, karena sekarang jumlah media massa dalam beragam format itu, membuat situasi pers menjadi sangat kompetitif dan karenanya dituntut kreatif (baca: bebas), tanpa perlu mencerahkan, menyadarkan, membangun empati. Tak jarang pers bahkan menjadi yang sebaliknya, tak punya empati, hanya agar terkesan eksklusif, sebagai terjemahan baru sebagai laku kreatif dalam dunia jurnalisitik.
Umur kebebasan pers di Palu sebenarnya lebih tua dari usia administrasi kota ini, termasuk Propinsi Sulawesi Tengah, juga bahkan dari usia kebebasan negeri beribu pulau ini, yang diwujudkan dari teks proklamasi. Pertanyaannya kemudian adalah, apakah kebebasan pers itu telah benar-benar –mengutip Penjedar sebagai aseli? Atau bisalah kita tambah maksud racunnya surat kabar selain enggan membayar, tetapi juga… sila tambah sendiri.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: