PALU-Koordinator Pantau REDD+ Sulawesi Tengah, Ardin Tahir, Kamis(25/12)
menilai kesepakatan bersama pelaksanaan program REDD+ di Sulawesi Tengah di lima
kabupaten perlu di evaluasi mengingat kesepakatan tersebut sudah berjalan.
“Mestinya sudah nampak program atau implementasi dari kesepakatan yang dibangun
antara provinsi Sulawesi Tengah dengan lima kabupaten yakni Donggala, Sigi, Tojo
Una-Una, Tolitoli dan Parigi Moutong,”Ujar Ardin
Terkait hal itu, sekiranya pihak-pihak yang telah menandatangani kesepakatan
tersebut mesti melakukan evaluasi bersama sehingga diketahui apa permasalahan
dan kendala serta solusi yang akan dilakukan dalam mengimplementasikan program
REDD+ di Sulteng untuk tahun mendatang.
Koordinator Pantau REDD+ Sulteng menyikapi hal itu mengingat begitu banyak
persoalan-persoalan yang muncul dalam pengelolaan sumberdaya alam termasuk dalam
tata kelola hutan dan lahan di Sulteng.
“Hal ini didasarkan pada Dokumen Strategi Daerah REDD+ Provinsi Sulawesi Tengah
yang menuliskan ada 902.776 Ha luas Sulteng berkurang yang sudah disahkan dalam
RTRW 2014-2030, sehingga jika dihitung dari 2014-2030 maka dalam jangka kurang
dari 16 tahun hutan di Sulteng diprediksi akan habis,”Ungkapnya.
Dari prediksi itu patut kiranya mulai saat sekarang segera melakukan tindakan-
tindakan yang lebih konkret sehingga apa yang dikhawatirkan tersebut tidak
terjadi dengan menyusun rencana strategis dalam proses pembangunan kehutanan
yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
Ardin menyebutkan sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Kehutanan periode
2010-2014, tata kelola hutan dan REDD+ merupakan bidang yang menjadi target
pembangunan. Berbagai kegiatan untuk memperkuat tata kelola hutan dan REDD+
telah banyak dilakukan.
Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya adalah penguatan kelembagaan pengelolaan
hutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia kehutanan, peningkatan
kesempatan kepada masyarakat di sekitar hutan untuk berpartisipasi aktif dalam
pengusahaan hutan, peningkatan pengawasan internal dalam setiap pembangunan
kehutanan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang efisien, efektif,
transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Kami berharap dengan implementasi tata kelola dan penyempurnaan terus menerus
akan menurunkan laju deforestasi, mengurangi degradasi hutan, meningkatkan
konservasi hutan, meningkatkan penerapan (best practice) pengelolaan hutan
lestari dan meningkatkan upaya penanaman atau rehabilitasi hutan berkaitan
dengan REDD+ di Sulteng,”Harap Ardin.(beritapalu)