Implementasi MoU REDD+ di Sulteng Perlu di Evaluasi

PALU-Koordinator Pantau REDD+ Sulawesi Tengah, Ardin Tahir, Kamis(25/12)

menilai kesepakatan bersama pelaksanaan program REDD+ di Sulawesi Tengah di lima

kabupaten perlu di evaluasi mengingat kesepakatan tersebut sudah berjalan.

“Mestinya sudah nampak program atau implementasi dari kesepakatan yang dibangun

antara provinsi Sulawesi Tengah dengan lima kabupaten yakni Donggala, Sigi, Tojo

Una-Una, Tolitoli dan Parigi Moutong,”Ujar Ardin

Terkait hal itu, sekiranya pihak-pihak yang telah menandatangani kesepakatan

tersebut mesti melakukan evaluasi bersama sehingga diketahui apa permasalahan

dan kendala serta solusi yang akan dilakukan dalam mengimplementasikan program

REDD+ di Sulteng untuk tahun mendatang.

Koordinator Pantau REDD+ Sulteng menyikapi hal itu mengingat begitu banyak

persoalan-persoalan yang muncul dalam pengelolaan sumberdaya alam termasuk dalam

tata kelola hutan dan lahan di Sulteng.

“Hal ini didasarkan pada Dokumen Strategi Daerah REDD+ Provinsi Sulawesi Tengah

yang menuliskan ada 902.776 Ha luas Sulteng berkurang yang sudah disahkan dalam

RTRW 2014-2030, sehingga jika dihitung dari 2014-2030 maka dalam jangka kurang

dari 16 tahun hutan di Sulteng diprediksi akan habis,”Ungkapnya.

Dari prediksi itu patut kiranya mulai saat sekarang segera melakukan tindakan-

tindakan yang lebih konkret sehingga apa yang dikhawatirkan tersebut tidak

terjadi dengan menyusun rencana strategis dalam proses pembangunan kehutanan

yang berkelanjutan dan berkesinambungan.

Ardin menyebutkan sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Kehutanan periode

2010-2014, tata kelola hutan dan REDD+ merupakan bidang yang menjadi target

pembangunan. Berbagai kegiatan untuk memperkuat tata kelola hutan dan REDD+

telah banyak dilakukan.

Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya adalah penguatan kelembagaan pengelolaan

hutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia kehutanan, peningkatan

kesempatan kepada masyarakat di sekitar hutan untuk berpartisipasi aktif dalam

pengusahaan hutan, peningkatan pengawasan internal dalam setiap pembangunan

kehutanan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang efisien, efektif,

transparan, akuntabel dan partisipatif.

“Kami berharap dengan implementasi tata kelola dan penyempurnaan terus menerus
akan menurunkan laju deforestasi, mengurangi degradasi hutan, meningkatkan

konservasi hutan, meningkatkan penerapan (best practice) pengelolaan hutan

lestari dan meningkatkan upaya penanaman atau rehabilitasi hutan berkaitan

dengan REDD+ di Sulteng,”Harap Ardin.(beritapalu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: