Konflik di PT HIP, Pemprov Diminta Turun Tangan

PALU, KABAR SELEBES – Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Tengah menilai bahwa saat ini terjadi pemberangusan serikat pekerja perkebunan sawit di perusahaan PT Hartati Inti Plantation (HIP) yang beroperasi di Kecamatan Bukal Kabupaten Buol, dan hal tersebut dinilai melanggar UU No 2001 tentang serikat pekerja.
“Kami meminta kepada pemerintah provinsi agar menegur dan memproses tindakan perusahaan yang melakukan PHK sepihak serta mendesak perusahaan agar segera mempekerjakan kembali 4 orang pimpinan Serikat Pekerja Perkebunan Sawit (SPPS) yang di PHK sepihak”, kata Gifvents, SH Koordinator Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah dalam rilis yang diterima media ini Senin (27/4/2015) sore.Ke-empat orang tersebut yakni Supardi (Ketua SPPS), Edo Siswadi (Sekertaris SPPS), Syarifudin T. Laudi (Bendahara SPPS), Maskur Sappe (Koordinator SPPS Divisi Pabrik). Mereka di PHK oleh perusahaan karena pada kamis (16/0415) lalu, melakukan aksi mogok menuntut kenaikan upah.Akibat PHK tersebut, pada Jumat (17/04/15) terjadi lagi aksi di depan pabrik yang menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali 4 orang pimpinan serikat pekerja, namun aksi tersebut dihalangi oleh satpam perusahaan dibantu anggota brimob sulteng dan sekitar 20 orang TNI, sehingga terjadi bentrokan.
Setelah bentrokan terjadi, pihak perusahaan, Disnaker Kabupaten Buol dan anggota serikat pekerja berhasil pada malamnya melakukan dialog, yang menghasilkan kesepakatan bahwa bentrok saling pukul antara satpam dan serikat pekerja dianggap selesai dan tidak ada lapor melapor selain itu tidak ada lagi intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan kepada serikat pekerja.
Namun Senin (21/04/15) seorang anggota serikat pekerja bernama Rusli Baculu ditahan oleh Polres Buol berdasarkan laporan dari seorang satpam PT HIP dengan tuduhan kasus pengeroyokan pada tanggal 17 saat bentrokan terjadi.
Pada 18/04/15 seorang anggota serikat pekerja yang juga mengalami pengeroyokan oleh satpam PT HIP pada saat bentrokan terjadi, melaporkan kasus yang sama ke Polsek Momunu, namun sampai hari ini Satpam tersebut tidak ditahan.
Dari kronologis diatas bahwa jelas ada upaya pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan di PT HIP dan meminta polisi agar tidak memihak dalam penanganan pelaporan kasus tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang menimbulkan gesekan yang lebih besar lagi. (**/Refi/moriwana.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: