Reklamasi Pantai Teluk Palu, Inilah 4 Saran Ombudsman Kepada Gubernur

PALU, KABAR SELEBES – Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah mengeluarkan empat poin saran yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah terkait reklamasi di Pantai Teluk Palu di Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore dan Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi TengaH
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah H Sofyan Farid Lembah menyebutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf g Jo pasal 8 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah menyarankan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk memperhatikan empat saran dari Ombudsman.Saran tersebut tertuang dalam surat bernomor : 0202 /SRT/0069.2015/PLU.01/IV/2015, 20 April 2015 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Saran pertama yakni gubernur harus melakukan pembinaan dan pengawasan penataan ruang di Kota Palu guna mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu melalui kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang.
Kedua, Ombudsman menyarankan kepada gubernur untuk menyusun Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZ-WP3K) dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan menjamin perkembangan investasi di daerah dan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Reklamasi sesuai dengan Pasal 16 Permen KP No 17 tahun 2013.
Ketiga, Ombudsmen menyarankan kepada gubernur untuk menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Penataan Ruang untuk melakukan penyidikan terkait pelanggaran Tata Ruang yang terjadi dalam pelaksanaan reklamasi Pantai Teluk Palu sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang menyebutkan bahwa Penentuan Lokasi Reklamasi dilakukan
berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZ-WP3K) dan/atau Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kota, sehingga hal ini mengindikasikan adanya penyelundupan hukum dalam pelaksanaan reklamasi tersebut.
Keempat, Ombudsman menyarankan kepada gubernur untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pemerintah Kota Palu dalam rangka pelaksanaan Saran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah kepada Walikota Palu untuk menghentikan aktivitas pelaksanaan Reklamasi Pantai Teluk Palu yang dilakukan oleh PT Yauri Investama di Kelurahan Talise Kecamatan Matikulore dan PT Mahakarya Putra Palu di Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat yang bekerjasama dengan Perusda Kota Palu.(KABARSELEBES)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

%d bloggers like this: